Kapolri: Postingan di Media Sosial Bisa Dipidana Tanpa Adanya Laporan
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyampaikan imbauan agar masyarakat berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan menghina atau melakukan pelanggaran hukum. Mabes Polri akan mempidana mereka yang melakukan pelanggaran hukum terkait postingan di media sosial tanpa perlu laporan.
"Apabila ada postingan lain yang serupa juga sama, bisa ditindak. Tidak usah laporan (tetap akan ditindak)," jelas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Apa yang disampaikan Kapolri ini terkait dengan kasus Yulianus Paonganan (@ypaonganan) alias Ongen yang ditahan Bareskrim atas kasus cuitan di twitter.
Mabes Polri menahan Ongen dengan pidana UU ITE dan Pornografi. Kapolri menilai cuitan Ongen bukan kritik, tetapi penghinaan. (rii/dra)
http://news.detik.com/berita/3099568/kapolri-postingan-di-media-sosial-bisa-dipidana-tanpa-adanya-laporan
***
Kalau betul pernyataan Kapolri seperti itu, kenapa akun penghina Islam tidak ditangkap?
(1) Salah satunya akun twitter @hikdun (Apollinaris Darmawan) yang secara terbuka memperlihatkan kebencianya terhadap Islam. Baik bio twitternya maupun isi twitnya berisi provokasi dan memperlihatkan pesan kebencian terhadap Islam.
"Demi bangsa dan negara, secara terbuka dan beradab, saya mengajak semua komponen bangsa untuk bersama-sama membuang Islam dari Indonesia." Demikian bio akun @hikdun yang dibuat sejak tahun 2010.
Akun @hikdun ini juga sudah lama dan berkali-kali dilaporkan ke @DivHumasPolri.
Pada 5 November 2015 yang lalu @DivHumasPolri pernah menyatakan akan menindak akun @hikdun tapi sampai sekarang akun masih eksis dengan tetap menista ALLAH dan Rasulullah.
(2) Juga, kenapa twit penuh kebencian seperti ini tidak ditangkap?
ATAU atruran-aturan itu hanya diberlakukan terhadap PENGHINAAN PRESIDEN?