Tiap kali menjelang perhelatan demokrasi, baik itu Pileg, Pilpres, atau Pilkada, kekuatan politik Islam selalu diserang dari berbagai arah. Salah satunya adalah 'penggembosan' dengan seruan Golput atau Haramnya Demokrasi yang dilakukan elemen pihak tertentu.
Tak kurang dari Ikatan Ulama Kaum Muslimin Dunia (الاتحاد العالمي لعلماء المسلمين) mengeluarkan Fatwa Wajibnya Pemilu agar umat Islam tak termakan hasutan pihak-pihak yang tidak ingin Umat Islam berkuasa.
Menjelang pemilu putaran kedua di Turki 1 November 2015 lalu, Ikatan Ulama Kaum Muslimin Dunia yang diketuai oleh Al-'Allamah Asy-Syaikh Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi -Hafizhahullah- keluarkan fatwa WAJIB hukumnya turut serta mensukseskan pemilu.
Fatwa tersebut dipublis pada 29 Oktober 2015 di situs Ikatan Ulama Kaum Muslimin Dunia iumsonline.org.
Berikut di antara cuplikan Fatwa tersebut:
يفتي بأن المشاركة في الانتخابات فريضة شرعية، وضرورة واقعية
"Bahwa partisipasi dalam pemilu adalah KEWAJIBAN SYARIAT (fariidhah syar'iyyah) dan KEBUTUHAN REALITAS (dhoruurah waaqi'iyyah)."
دعو الشعب التركي بجميع أطيافه إلى المشاركة القوية والفاعلة في الانتخابات المقبلة لضمان نجاحها، وأنّ أصواتهم أمانة يجب أن تُعطى لمن يستحقها شرعاً، ولمن لديه القدرة على تحقيق الخير للبلاد والعباد
"Kami Menghimbau rakyat Turki dengan berbagai entitasnya untuk turut serta mensukseskan pemilu. Dan bahwa suara Anda adalah AMANAH yang wajib diberikan kepada yang berhak menerimanya secara syariat. Suara itu untuk calon yang berjuang mewujudkan kebaikan bagi negerinya dan rakyatnya."
***
Umat islam jangan sampai termakan provokasi golput jelang pilkada serentak 9 Desember nanti.
Semoga umat islam semakin melek politik dan karenanya mereka akan memimpin dan menentukan nasibnya sendiri, bukan orang lain yang menentukan.