Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut mengomentari menggulirnya usulan pasal Penghinaan Presiden yang diajukan pemerintah. Menurut ketua umum Partai Demokrat tersebut, penghinaan terhadap presiden sebagai kepala negara, merupakan hal yang telah banyak ia alami semasa menjadi kepala negara.
"Terus terang, selama 10 tahun jadi presiden, ada ratusan perkataan dan tindakan yang menghina. Foto presiden dibakar, diinjak-injak, mengarak kerbau yang pantatnya ditulis "SBY" dan kata-kata kasar penuh hinaan di media dan ruang publik," ujar SBY melalui akun twitter resminya, Ahad (9/8).
Kendati demikian, SBY mengaku jika segala macam hinaan tersebut, membuat SBY mengadukan delik aduan, maka akan ada ratusan orang yang diperiksa dan dijadikan tersangka.
"Barang kali saya juga justru tidak bisa bekerja, karena sibuk mengadu ke polisi. Konsentrasi saya akan pecah."
Aksi Demo Tuntut SBY Turun (2010) |
Menurutnya, bertutur kata atau bertindak menghina presiden adalah prilaku tidak baik. Sebaliknya, sikap yang dilakukan presiden penggunaan kekuasaan (apalagi berlebihan) juga dinilainya tidak baik.
"...Untuk perkarakan orang yang dinilai menghina, termasuk oleh Presiden, itu juga tidak baik," kata SBY.
SBY menjelaskan bahwa pengunaan hak serta kebebasan di antara mengina orang lain ada batasannya. Dia meminta agar pemerintahan saat ini mempelajari kesepakatan dalam Human Right dan UU 1945.
"Pahami Universal Declaration of Human Rights dan UU 1945," kata SBY.
(Sumber: ROL)
Ini postingan Agustus kemarin saat ramai-ramainya usulan Pasal Penghinaan Presiden yang akhirnya kandas setelah reaksi publik yang menolak.
Kini publik ramai lagi dengan SE "Hate Speech" yang kata Ketua Dewan Pers dinilai seperti jaman kolonial. (Baca: Ketua Dewan Pers: Surat Edaran "Hate Speech" Seperti Zaman Kolonial)
Bersamaa dengan itu demonstrasi juga sudah dibatasi tidak boleh lagi demonstrasi di depan Istana Negara. (Baca: Mulai Hari Ini, Demo di Istana Negara Dilarang)