JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan mengimbau kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk menarik Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).
Luhut menganggap surat edaran tersebut hanya mengutip Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan yang sudah ada di dalam undang-undang.
"Ada kesan hanya mengutip UU yang sudah ada. Ini kontroversi. Tugas kepolisian ini jadi pro dan kontra, dan saya mengimbau kepada Kapolri bijaknya untuk dicabut," jelas Luhut dalam diskusi di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
Luhut menambahkan, surat edaran tentang hate speech itu telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat untuk bisa bebas berpendapat.
Pasalnya, surat edaran ini harusnya hanya bersifat internal dan tidak disebarluaskan ke masyarakat. "Ini kan menimbulkan waswas dan dikhawatirkan muncul kriminalisasi," ungkap Luhut.
Sebelumnya, surat edaran mengenai ujaran kebencian (hate speech) ini dikeluarkan Mabes Polri untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lepas kontrol dalam berbicara, berpendapat, orasi, dan pidato baik di dunia nyata maupun dunia maya. (amr)
*Keterangan foto: Luhut Pangaribuan (tengah) di dampingi Mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Ketua YLBHI (foto: Bayu/Okezone)
Sumber: Okezone