Penerbitan Surat Edaran nomor 300/1321-Kesbangpol tentang larangan terhadap Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Kota Bogor oleh Walikota Bogor Bima Arya rupanya berbuntut dilayangkannya surat teguran oleh Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal tersebut terungkap setelah beredarnya surat teguran nomor 007/TIM-KBB/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 yang dilayangkan Komnas Ham kepada Walikota Bogor, seperti dirilis dakwatuna.com.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa dasar diterbitkannya surat teguran kepada Walikota Bogor karena adanya laporan dari masyarakat yang mempermasalahkan surat edaran tertanggal 22 Oktober 2015.
Komnas HAM menilai Walikota Bogor telah melakukan pelanggaran atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan penganut Islam Syiah di kota Bogor karena dianggap telah membatasi kebebasan mereka untuk merayakan hari besar keagamaannya.
Surat yang ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan keputusannya itu ia keluarkan untuk menjaga Bogor yang selama ini sudah kondusif. Ia tak ingin Bogor dilanda konflik dan berdarah-darah hanya lantaran adanya penolakan warga atas acara Asyuro Syiah itu.
"Insya Allah saya siap menjelaskan semuanya bahwa hal ini adalah untuk kepentingan yang lebih besar,” kata Bima Arya di hadapan wartawan dan sejumlah anggota ormas Islam di kantornya, Balai Kota Bogor, Senin (26/10).
Keputusan ini mendapat dukungan dari para ulama termasuk Rais Am PBNU yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin.
Bahkan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Prof. Dr. KH. Didin Hafiduddin berharap kebijakan yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor ini bisa dicontoh daerah lain.