Tolak Pelonggaran Miras, Fahira Idris Ingatkan Komitmen Presiden Jokowi di Kongres Umat Islam


Belum genap dua bulan menjabat Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Lembong sudah memicu kegaduhan. Kementerian yang dia pimpin disebut bakal melakukan sejumlah deregulasi termasuk rencana melonggarkan penjualan minuman keras beralkohol (miras) dan sejenisnya di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, di era Mendag Rachmat Gobel, penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen dilarang di minimarket di seluwuh wilayah NKRI. Nah, kini aturan itu akan dilonggarkan melalui Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A ditentang keras.

Rencana deregulasi Permendag yang menjadi bagian Paket Kebijakan Ekonomi yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo ini ditentang publik.

Senator dari DKI yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris melalui jejaring twitter menyuarakan penolakan atas pelonggaran aturan miras ini.

Fahira juga mengingatkan ucapan Presiden Jokowi yang pernah disampaikan saat menutup Kongres Umat Islam Indonesia (Feburuari 2015) yang dengan tegas mengatakan tidak peduli negara kehilangan triliunan rupiah demi menyelamatkan anak bangsa dari peredaran miras.

Berikut twit lengkap @Fahiraidris (15/9/2015) dengan hestek #TolakPelonggaranMiras:

1. Tweeps & #PejuangAntiMiras, berikut kenapa rencana @Kemendag u/ pelonggaran penjualan #Miras harus kita tolak! #TolakPelonggaranMiras

2. Permendag No.06/2015 sudah cukup longgar krn msh mmbolehkan supermarket/café/hotel yg punya surat izin jual miras.

3. Semakin longgar dg keluarnya Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No.04/2015..

4. ..Tentang Penjualan minol gol A, yg membolehkan penjualan bir di kawasan wisata.

5. Jadi apa lagi yang mau dilonggarkan? Penjualan #miras sdh cukup longgar di negeri tercinta ini..!

6. Walau aturan pelonggaran belum keluar, dari pernyataan @Kemendag di media ada bbrp point yg harus kita kritisi !

7. Aturan yg direlaksasi adalah Peraturan Dirjen Dagri No. 04/2015 yg nantinya akan beri kewenangan kepada...

8. ..Kewenangan kepada Kepala daerah u/ menentukan lokasi mana saja yg dibolehkan menjual #minol jenis bir.

9. Pertanyaannya adalah, di lokasi mana lagi kepala daerah yg daerahnya tak punya perda #miras boleh menjual...

10. ...selain di supermarket/café/hotel/tempat wisata?

11. Kita tau, Permendag 06/2015 yg mrupakan perubahan ke-2 atas Permendag 20/2014 melarang Miras dijual di..

12. ...di minimarket/toko pengecer & di 10 lokasi, yaitu: sekitar permukiman/perumahan, tempat ibadah, sekolah, ...

13. ...Rumah Sakit, Terminal2, Stasiun KA, Gelanggang Remaja/Olahraga, Kaki5, Kios2, Penginapan Remaja/Perkemahan.

14. Artinya, jika nanti @Kemendag ttp ngotot mlonggarkan pnjualan miras, isinya tdk boleh btentangan dg Permendag 06.

15. Artinya kepala daerah tdk boleh menyetujui lokasi penjualan #miras di minimarket & 10 tempat yang dilarang tadi!

16. Saran saya, daripada pusing2, kepala daerah tolak saja kebijakan yg tidak pro rakyat ini. Gubernur NTB sudah tolak.

17. Karena jika kepala daerah salah/ keliru menyetujui lokasi penjualan #miras, Anda bisa dituntut warga!

18. Masih banyak kebijakan2 ekonomi/ industri lain yang bisa Kepala Daerah jalankan untuk memperbaiki ekonomi!

19. Daerah yg Anda pimpin tidak akan bangkrut hanya gegara menolak kebijakan yg tidak bijak ini.. !

20. Kita jg patut kritisi kenapa pelonggaran #miras harus masuk dalam salah 1 kebijakan paket ekonomi pemerintah???

[Baca: Paket Kebijakan Jokowi Kembali 'Bebaskan' Miras, Rachmat Gobel Kecewa]

21. @Kemendag sbagai kementerian yg mengusulkan ini, harus mampu jelaskan apa urgensi pelonggaran #miras u/ rakyat?!

22. Kami meyakini para Produsen Miras lah yg mdapat manfaat paling besar dari pelonggaran #miras ini, Bukan Rakyat !

23. Oleh krn itu, kami dg tegas MENOLAK rencana @Kemendag melonggarkan aturan penjualan miras

24. Sebagai rakyat kami mau ingatkan pernyataan Presiden @jokowi saat menutup Kongres Umat Islam Indonesia (Feb2015).

[Baca beritanya: Presiden Tutup Kongres Umat Islam Indonesia VI http://mui.or.id/mui/homepage/berita/berita-singkat/presiden-tutup-kongres-umat-islam-indonesia-vi.html]

25. Yg dg tegas mengatakan tdk peduli negara kehilangan triliun rupiah demi menyelamatkan anak bangsa dari peredaran #miras - Tapi Ternyata

26. Ternyata saya hidup di era negeri setengah hati... ! #TolakPelonggaranMiras Sekian & Terima kasih.


Baca juga :