Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui telah membagikan sisa kuota haji ke sejumlah pihak. Namun, dia berdalih, pembagian itu dilakukan lantaran adanya sisa kuota haji yang tidak diserap.
SDA menjelaskan, pada penyelenggaraan haji setiap tahun dipastikan ada kuota haji yang tidak terserap. Begitupun, pada kuota haji tahun 2012 di mana sisanya mencapai lebih dari 2.000 orang. Menurut dia, sisa kuota haji itu disebabkan dari adanya jemaah haji yang wafat, sakit keras, hamil serta tidak mampu melunasi.
Dengan dalil Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang menyebutkan Menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional, Suryadharma lantas membagi-bagikan sisa kuota haji.
"Lalu, kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak, banyak sekali yang menginginkan tapi kuota sangat terbatas, tidak sebanding dengan permintaan," kata Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).
Suryadharma pun menyebutkan pihak-pihak yang menerima jatah kuota haji tersebut. Di antaranya, anggota dan pimpinan DPR, Kementerian dan lembaga, wartawan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh publik. Bahkan, mantan ketua umum PPP ini menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri salah satu pihak yang menikmati kuota haji tersebut.
"Di antaranya untuk Paspampres Wapres lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri 50 orang, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni llyas 2 orang, keluarga Suryadharma Ali 6 orang, KPK 6 orang dan sejumlah dari media cetak maupun elektronik lainnya," beber dia.
Meski demikian, Suryadharma menolak jika dirinya disebut melakukan dugaan korupsi terkait ibadah haji. Sebab dia mengklaim, tidak ada calon jemaah haji yang merasa haknya dirampas atas pembagian kuota haji tersebut.
Seperti diketahui, Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 27.283.090.068,02 (Rp 27,3 miliar) dan SR 17.967.405 (SR 17,9 juta). Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).
Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: merdeka.com