Seiring rencana pelonggaran aturan miras dalam Paket Kebijakan Jokowi yang kembali melimpahkan kewenangan penjualan miras ke daerah, pemerintah kota Bekasi menyatakan penolakan miras dijual bebas.
"Sejak tahun 2004 kota Bekasi kan sudah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) pembatasan peredaran miras. Untuk itu tentunya pemkot Bekasi menolak penjualan miras secara bebas," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, Kamis (17/9).
Banyaknya kasus-kasus kejahatan yang terjadi akibat miras hingga memakan korban, lanjut Syaikhu menjadi latar belakang dari adanya Perda pembatasan penjualan miras di Kota Bekasi.
Pembatasan tersebut meliputi penjualan miras hanya diperbolehkan di hotel bintang 4, bukan di eceran.
"Sebetulnya, saya harap adanya larangan langsung dari pusat karena banyaknya dampak-dampak buruk luar biasa ini. Kalau ke daerah kan sudah kita larang. Dan Alhamdulillah dengan adanya pembatasan ini, peredaran miras bisa efektif berkurang di Kota Bekasi," ujar dia.
Syaikhu juga mengungkapkan, bahwa apabila peraturan tentang peredaran miras itu benar dilimpahkan pada pemerinah daerah secara utuh, maka sangat memungkinkan pemerintah akan membuatkan juga Perwal tentang miras tersebut.
"Selama ini kan pembuatan Perwal terkendala karena peraturan itu dipegang pusat. Setelah aturan itu dibuka dan diserahkan ke daerah, maka di Kota Bekasi tentu tidak ada lagi celah untuk dijual bebas (miras). Tapi kadang-kadang ada aturan yang menggantung dimana ujungnya masih dipegang oleh pusat itu yang terkadang menyulitkan daerah," pungkas dia. (sel)
Sumber: infobekasi.co.id