PBNU Nilai Perubahan Permendag Terkait Miras Hanya ‘Akal-akalan’ Pemerintah


Sekretaris Jenderal (Sekjend) Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Pusat Dr. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini menilai kebijakan deregulasi atau relaksasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penjualan minuman beralkohol (Minol) sebagai sebuah ‘akal-akalan’ saja.

“Kebijakan itu ‘akal-akalan’ saja untuk melonggarkan kembali masuknya minol Golongan A di pasar. Seharusnya Menteri Perdagangan tidak perlu mengubah Permendag yang baru berjalan April 2015,” kata Helmy saat dihubungi hidayatullah.com, Selasa (15/09/2015).

Harusnya pemerintah melihat angka statistik korban generasi muda dari narkoba dan minol yang tinggi harus dibarengi dengan kebijakan semakin memperketat masuknya barang-barang tersebut, bukan justru sebaliknya ‘akal-akalan’ merelaksasi untuk semakin melonggarkan penjualannya.

“Kami menyarankan komisi VI DPR untuk memgkritisi kebijakan relaksasi ini,” tegas Helmy.

Seperti dikutip dari republika online, Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

“Intinya, Peraturan Dirjen Dagri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu, akan direlaksasi dan dikembalikan ke kabupaten kota untuk lokasi mana saja yang boleh (menjual), dan tidak melanggar Permendag yang ada,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, Ahad (13/9).

Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun dengan direlaksasinya aturan tersebut, maka nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

“Biarkan pemerintah daerah yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minuman beralkohol tersebut. Karena pemerintah daerah yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralkohol atau tidak,” ujar Srie.

Namun, Srie menegaskan, dengan adanya relaksasi tersebut bukan berarti minuman beralkohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket, karena untuk pelarangan penjualan bir masih diatur dalam Permendag No 06/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Untuk Perdirjen itu kan hanya (memperbolehkan) di kawasan wisata, nanti, di luar kawasan wisata juga boleh sepanjang bupati atau wali kota yang menetapkan, akan tetapi tetap non-minimarket,” kata Srie.

Sumber: Hidayatullah

Terkait: Paket Kebijakan Jokowi Kembali 'Bebaskan' Miras, Rachmat Gobel Kecewa




Baca juga :