Pasal penghinaan terhadap presiden sesungguhnya saat ini telah hilang dari KUHP setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Namun pemerintahan Jokowi kembali memasukkannya ke dalam draf revisi RUU KUHP yang diserahkan ke DPR awal Juni lalu.
Isi pasal penghinaan presiden yang telah dibatalkan MK, “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Usulan pemerintah untuk menghidupkan kembali 'Pasal Penghinaan Presiden' mendapat penolakan dan kecaman publik. Di sosial media, publik netizen mengungkapkan penolakan dan kecaman. Berikut diantaranya:
@qaqqah: Pasal penghinaan presiden mau dihidupkan.. Bentar lagi jd soeharto jilid 2 nih presiden..
@dimasprakbar: Pasal penghinaan presiden rawan abuse of power. Bisa2 kritik dan sindiran ditafsirkan penghinaan. Penguasa berhak menafsirkan apapun.
"Mana aktivis demokrasi? Kenapa kalian bungkam ketika Jokowi meminta pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali?" lanjut @dimasprakbar.
@Bemz_Q: JKW minta pasal penghinaan terhadap Presiden dihidupkan lagi. Gimana komentar para pejuang demokrasi yg kemarin mendukungnya?
Wanda Hamidah getol mendukung Jokowi dan menolak Prabowo dg alasan Kalau Prabowo yang jadi presiden maka kebebasan akan dilindas dengan sistem otoriter. Ehhh.. ternyata JKW pilihannya yg otoriter |
@IkhlasVirgo32: Pasal tsb "melawan" Demokrasi bebas, HANYA cocok di Zaman Soeharto.
@ziauladli: Katanya sih klo prabowo jadi presiden orba bakal kembali, eh kyknya kebalikannya tuh.. Pfftt..
@gianislav_ : Hidup Orde Gaya Baru! Ntar kritikan pun diklaim menghina. presiden pilihan kalian nih? Cemen~
@rendranila: Ancaman hukuman pada pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP ini sungguh mencengangkan.... rakyat kembali diteror....
@ulil: Saya tetap tak sepakat pasal penghinaan presiden dihidupkan lagi. Diakali bagaimanapun, ini pasal sejak dari sononya akan jadi pasal karet.
"Jadi, apa maksudnya pemerintah mau menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden ini? Harus ditolak!" tegas @ulil.
"Yth @jokowi yg ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden -- Respect is for those who deserve it, not for those who demand it," ujar artis Rachel Maryam melalui akun twitternya @cumarachel. (Penghormatan adalah bagi mereka yang layak mendapatkannya, bukan bagi mereka yang menuntutnya)
@monethamrin: Jokowi menghidupkan lagi pasal penghinaan Presiden. KEMUNDURAN!! MK Sdh mematikan Pasal Penghinaan.
***
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkap sejarah kelam kelahiran pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal tersebut semula bertujuan untuk melindungi Ratu Belanda dari hinaan pribumi saat masa penjajahan Belanda di tanah air puluhan tahun lalu.
"Tapi setelah kita merdeka, dianggap (pasal penghinaan) bisa berlaku untuk presiden. Saya sendiri tidak sependapat dengan hal itu," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Pengacara Dahlan Iskan itu menilai usulan pemerintah untuk menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam revisi RUU KUHP yang akan digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat mulai akhir Agustus ini dapat menimbulkan masalah di masa depan.
Secara terpisah, Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pasal Penghinaan Presiden tidak bisa dihidupkan kembali karena telah dibatalkan MK.