Ikuti Fatwa MUI, BPJS Hadirkan Program Syariah


BPJS Kesehatan akan hadirkan program baru yang sesuai dengan syariat Islam. Program itu direncanakan BPJS setelah mengadakan pertemuan dengan MUI di kantor OJK, Selasa (4/8).

Direktur BPJS, Fahmi Idris mengatakan, program tersebut dihadirkan agar masyarakat bisa memilih ingin menggunakan program syariah atau yang konvensional. Bedanya, kata Fahmi, dalam program syariat BPJS akan mengelola dananya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Seperti penyimpanan dana BPJS dengan penggunaan bank syariah.

Begitu juga dengan fasilitas kesehatan yang diberikan. BPJS akan memberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan prinsip syariah. Sedangkan program BPJS konvensional, BPJS tetap mengelolanya sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. 

DR. dr. Fahmi Idris, MKes - Direktur BPJS
"Program itu dihadirkan agar masyarakat bisa memilih saja. Kita mungkin bisa menyimpan dananya di Bank Syariah dan mengelola sesuai syariat Islam," kata Fahmi saat konferensi pers di OJK Jakarta, Selasa (4/8).

Sedangkan untuk pelayanan, BPJS tidak akan membedakan antara program syariah atau yang konvensional. Pelayanan kesehatan yang diberikan masih sesuai dengan regulasi BPJS. Seperti pembayaran klaim dan lain sebagainya.

Namun, Fahmi menegaskan, program BPJS Syariah itu masih belum sempurna. Program itu akan terus dibahas bersama tim teknis yang dibentuk dari direksi BPJS, MUI, OJK, DJSN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Bagi Fahmi, pembahasan lebih lanjut itu sangat diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan di masa akan datang.

"Kita masih bahas program ini lebih lanjut bersama tim teknis yang sudah kita bentuk," sebut Fahmi.

Sumber: ROL


Baca juga :