"HUKUM BPJS DALAM TINJAUAN SYARIAT" by Gus @awyyy83


*dari kultwit Gus Alawy Aly Imron (@awyyy83)

Assalamu alaikum tweeps, apa kabar semua? Minggu (2/8/2015) pagi yg ceria, beberapa hari ini sosmed diramaikan oleh Muktamar dan perihal fatwa BPJS.

Berikut saya kultwitkan ulang jawaban tentang BPJS dari hasil share jawaban fiqh atas pertanyaan ini yg saya terima...

Hukum BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) KESEHATAN Berdasarkan fatwa mufti Madinah Al Habib Zain bin Ibrahim bin Smith

A. HUKUM KEBERADAAN BPJS KESEHATAN 

1. DIBENARKAN menurut syari'at, bila dibentuk oleh Pemerintah semata-mata untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk memberikan bantuan biaya pengobatan kepada mereka yang membutuhkan (Asuransi Ta'awuni / Ijtima'i )

2. TIDAK DIBENARKAN menurut syari'at, bila dibentuk oleh Pemerintah atas dasar mendapatkan keuntungan (lahan bisnis) krna trmsuk Qimar (Judi)

B. HUKUM MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN

1. BOLEH, sbagaimana point pertama di atas dengan ketentuan dalam pembayarannya dilandasi SUKARELA dan BERDERMA (tabarru') meskipun ia akan mendapatkan bantuan pengobatan jika sakit.

2. TIDAK SAH dan HARAM, bila pembayarannya tidak dilandasi sukarela dan berderma melainkan semata-mata untuk mendapatkan imbalan berupa biaya pengobatan pada saat membutuhkan karena termasuk Qimar (Judi ). Sebab uang yang diserahkan tetap menjadi miliknya. Oleh karena itu wajib baginya untuk mngeluarkan zakatnya jika telah mncapai nishob dan haul serta menjadi hak ahli waris jika ia meninggal dunia.

3. TIDAK SAH sebagaimana point kedua diatas (lahan bisnis) dan HARAM hukumnya karena termasuk ikut serta dalam perjudian walaupun dengan maksud berderma (tabarru')

C. KESIMPULAN  

Hukum BPJS KESEHATAN dan Hukum menjadi peserta BPJS KESEHATAN menjadi HALAL dan SAH dengan persyaratan sebagai berikut:

"Pemerintah di dalam membentuk BPJS Kesehatan harus ATAS DASAR SOSIAL (bukan untuk tujuan bisnis) dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan berlandaskan semata-mata untuk berderma (tabarru').

Fatwa atas rekomendasi:
1. Al Habib Zein bin Ibrahim bin Smith, mufti Madinah Saudi Arabia
2. Al Habib Abubakar bin Muhammad Bilfaqih, ulama dan penagajr Rubath Tarim Hadhromaut, Yaman
3. Syaikh Dr. Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad, Ketua Majelis Ifta Dubai Uni Emirat Arab )

Semoga menambah ilmu dan bermanfaat.


Baca juga :