*dari twit @fadlizon, Wakil Ketua DPR-RI:
[04/08/2015]
(1). Siang tweeps. Saya sdg di Manado. Melalui tweet, saya mencoba menjawab pertanyaan media mengenai usulan pasal penghinaan Presiden.
(2). Saya berpandangan, pasal penghinaan Presiden tak boleh dihidupkan kembali.
(3). Usulan Pemerintah memasukan pasal penghinaan Presiden dlm Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP), merupakan kemunduran hukum di Indonesia
(4). Sebab, pasal karet itu sdh dibatalkan MK tahun 2006, karena tak jelas batasannya dan justru malah menimbulkan ketidakpastian hukum.
(5). Keputusan MK sendiri adalah final dan mengikat.
(6). Jika Presiden mengusulkan lagi psl penghinaan Presiden, sama saja Presiden membuat aturan yg bertentangan dgn konstitusi.
(7). Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut.
(8). Atau malah jangan2 Pak Jokowi tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?
(9). Pasal Penghinaan Terhadap Presiden tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut.
(10). Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden.
(11). Saat ini bukan zamannya Presiden takut dikritik atau diprotes olh civil society, media, intelektual, atau masyarakat umumnya.
*Berita Terkait: Jokowi Minta Diberlakukan Kembali Pasal "Penghinaan Presiden" Yang Telah Dihapus MK
APA KABAR PENDUKUNG 'ON THE RIGHT SIDE'?
Pa kabar Mbak Wanda :))