[Merauke, 5 Agustus 2015] Pernikahan selayaknya diselenggarakan secara sakral dan penuh kekhidmatan. Ketika dua insan menjadi satu ikatan karena Allah. Hal ini berlangsung juga bagi saudara kita para muallaf dan muslim Papua yang telah berkeluarga secara adat namun belum memiliki legalitas secara syariah dan hukum.
Ide nikah massal ini tercetus pada awal bulan Ramadhan kemarin saat salah satu mahasiswa STAI Al Azhar melaksanakan KKD (Kuliah Kerja Dakwah) yang mendata terkait pernikahan suku dan dikonsultasikan kepada rekan lainnya.
Berangkat dari keprihatinan dan kepedulian bersama tersebut, sekelompok remaja setempat disponsori oleh salah satu anggota legislatif dapil Merauke Fraksi PKS, dermawan yang menyumbang mahar dan swadaya masyarakat setempat menyelengarakan kegiatan nikah massal.
Nikah massal ini diselenggarakan di Masjid Al-Amin Kampung Waninggap Nanggo, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Papua. Sebanyak 6 pasang mempelai muslim Papua melaksanakan akad nikah secara syariah dan hukum melalui pencatatan KUA Kabupaten Merauke. Tercatat 3 lainnya batal mengikuti karena tidak mendapat restu dari orang tua.
Kegiatan semarak diselenggarakan berkat swadaya masyarakat majelis taklim setempat, meski mereka adalah para minoritas di kampung ini.
Para mempelai ini sebagian besar menggunakan wali hakim nikah karena keluarga belum beragama Islam dan mengambil saksi dari kerabat/tetangga yang sudah berislam.
Alhamdulillah, sekarang mereka sudah sah menjadi pasangan suami isteri secara syariah dan secara hukum. Senyum mengembang saat mereka berfoto dengan surat nikah yang sah yang diperoleh dari KUA. Mari kita doakan bersama semoga para mempelai mendapat keberkahan, kebahagiaan dan keistiqomahan hinggga surgaNya...
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
*Liputan dari Nurul Azmi