AKP Gagal Bentuk Koalisi, Turki Akan Lakukan Pemilu Ulang


ANKARA - Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu telah mengembalikan mandat membentuk pemerintahan kepada Presiden Recep Tayyip Erdogan, menjadikan Pemilu Ulang Turki makin menguat.

Anadolu Agency melaporkan pada Selasa (18/8), Erdogan menerima Davutoglu di Istana Presiden di ibukota Ankara, Selasa malam.

Davutoglu, yang juga Ketua Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), mengatakan kepada Erdogan bahwa meskipun upaya terbaik sudah dilakukan, namun ia tidak bisa menemukan kemungkinan untuk membentuk pemerintahan koalisi. Presiden mengucapkan terima kasih kepada perdana menteri atas usahanya, pernyataan tersebut menambahkan.

Erdogan kini diharapkan untuk membuat keputusan tentang pemilu ulang Turki segera.

Turki dihadapkan kemungkinan kuat pada terbentuknya pemerintahan sementara menjelang pelaksanaan pemilu ulang Turki  setelah upaya untuk membentuk pemerintah koalisi terbukti sia-sia.

Davutoglu diberi mandat untuk membentuk pemerintahan oleh Erdogan pada 9 Juli karena tidak ada partai mayoritas tunggal hasil pemilu Juni lalu.

AK Party dan CHP menempati posisi peraih kursi parlemen terbesar pertama dan kedua setelah pemilihan umum 7 Juni dengan perolehan asing-masing 258 dan 131 kursi. CHP dan HDP memiliki 80 kursi masing-masing.

AK Party memulai pembicaraan dengan CHP selaku partai peraih kursi terbesar kedua pada 13 Juli, dan setelah sebulan negosiasi,  pada 13 Agustus upaya itu berhenti tanpa adanya kesepakatan.

Davutoglu kemudian bernegosiasi dengan CHP,  tapi pembicaraan itu hanya berumur pendek setelah kedua pemimpin mengumumkan tidak ada kesepakatan setelah pertemuan dua jam.

Sekarang, dengan sisa waktu  lima hari jelang batas waktu untuk membentuk pemerintah koalisi berakhir (23 Agustus), opsi pemilihan parlemen yang dipercepat makin menguat.

Menurut konstitusi Turki, pemerintahan sementara dapat dibentuk hanya jika pemerintahan pasca pemilu tidak terbentuk atau jika presiden memutuskan untuk mengadakan pemilihan umum baru.

Konstitusi Turki mengatakan bahwa hanya presiden atau parlemen yang dapat memutuskan untuk mengadakan pemilu baru. Jika presiden mengeluarkan keputusan itu, Kabinet Menteri akan dibentuk dan presiden akan menunjuk seorang perdana menteri sementara.

Sesuai konstitusi Turki, untuk melakukan Pemilu Baru maka pemerintahan sementara harus dibentuk oleh presiden dengan posisi menteri dibagi kepada semua partai secara proporsional. AKP akan memiliki 12 menteri, CHP tujuh menteri, sementara MHP dan HDP masing-masing akan memiliki tiga menteri. Jumlah menteri didasarkan pada jumlah anggota parlemen partai di parlemen.

Pemilu Baru (pemilu ulang) akan diadakan di minggu pertama setelah periode 90 hari dari akhir batas waktu pembentukan pemerintahan.

Pemilu ulang Turki kemungkinan akan berlangsung pada akhir November, meskipun Komisi Pemilu Turki memiliki wewenang untuk memotong periode 90 hari menjadi setengahnya (45 hari). Sejauh ini, Komisi Pemilu menyatakan kesiapannya jika hal itu dikehendaki.

*Sumber: duniatimteng.com


Baca juga :