MUI: Jasa Penukaran Uang Receh Hukumnya Riba


MUI Jawa Timur menilai praktek penukarang uang receh baru pecahan rupiah yang marak dilakukan oleh masyarakat jelang hari raya Idul Fitri dinilai sebagai perbuatan riba. Hal tersebut karena nilai uang yang ditukarkan tidak sama, karena selisih keuntungan dari penjualan jasa penukaran.

Demikian disampaikan Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin dilansir MetroTV, Rabu (8/7/2015).

Berikut keterangan lengkap dalam tayangan video:

http://video.metrotvnews.com/play/2015/07/08/411276/mui-jatim-jasa-penukaran-uang-receh-hukumnya-riba


Baca juga :