Apakah niat puasa di bulan Ramadhan itu harus dilakukan tiap malam, ataukah bisa dilakukan hanya di malam pertama Ramadhan saja. Untuk menjawab masalah ini, rupanya para ulama berbeda pendapat.
1. Jumhur Ulama: Harus Setiap Malam
Menurut jumhur ulama, niat itu harus dilakukan pada setiap malam yang besoknya kita akan berpuasa secara satu per satu. Tidak bisa digabungkan untuk satu bulan.
Logikanya, karena masing-masing hari itu adalah ibadah yang terpisah-pisah dan tidak satu paket yang menyatu. Buktinya, seseorang bisa berniat untuk puasa di suatu hari dan bisa berniat tidak puasa di hari lainnya.
Oleh karena itu, jumhur ulama mensyaratkan harus ada niat meski tidak perlu dilafazkan pada setiap malam hari bulan ramadhan. Tanpa niat tiap malam, maka puasa menjadi tidak sah untuk dilakukan, lantaran seseorang tidak berniat puasa.
2. Kalangan Fuqaha Al-Malikiyah: Boleh Niat Untuk Satu Bulan
Sedangkan kalangan fuqaha dari Al-Malikiyah mengatakan bahwa tidak ada dalil nash yang mewajibkan untuk tiap malam melakukan niat yang terpisah. Bahkan bila mengacu kepada ayat Al-Quran Al-Kariem, jelas sekali perintah untuk berniat puasa satu bulan secara langsung dan tidak diniatkan secara hari per hari.
Ayat yang dimaksud oleh Al-Malikiyah adalah:
…Siapa yang menyaksikan bulan (Ramadhan) itu hendaklah dia berpuasa…(QS. Al-Baqarah: 185)
Menurut mereka, ayat Al-Quran Al-Kariem sendiri menyebutkan bahwa hendaklah ketika seorang mendapatkan bulan itu, dia berpuasa. Dan bulan adalahism untuk sebuah rentang waktu. Sehingga berpuasa sejak hari awal hingga hari terakhir dalam bulan itu merupakan sebuah paket ibadah yang menyatu, tidak terpisah-pisah.
Demikian perbedaan pendapat di antara para ulama. Maka buat kita, rasanya tidak ada salahnya bila kita melakukan ikhtiyat, dengan cara kita berniat di awal Ramadhan untuk berpuasa sebulan, sebagaimana pendapat para ulama mazhab Malikiyah.
Namun jangan lupa setiap malam untuk berniat lagi, demi memenuhi ijtihad jumhur ulama. Kalau seandainya terlupa, setidaknya sudah berniat di awal Ramadhan. (Galafat
1. Jumhur Ulama: Harus Setiap Malam
Menurut jumhur ulama, niat itu harus dilakukan pada setiap malam yang besoknya kita akan berpuasa secara satu per satu. Tidak bisa digabungkan untuk satu bulan.
Logikanya, karena masing-masing hari itu adalah ibadah yang terpisah-pisah dan tidak satu paket yang menyatu. Buktinya, seseorang bisa berniat untuk puasa di suatu hari dan bisa berniat tidak puasa di hari lainnya.
Oleh karena itu, jumhur ulama mensyaratkan harus ada niat meski tidak perlu dilafazkan pada setiap malam hari bulan ramadhan. Tanpa niat tiap malam, maka puasa menjadi tidak sah untuk dilakukan, lantaran seseorang tidak berniat puasa.
2. Kalangan Fuqaha Al-Malikiyah: Boleh Niat Untuk Satu Bulan
Sedangkan kalangan fuqaha dari Al-Malikiyah mengatakan bahwa tidak ada dalil nash yang mewajibkan untuk tiap malam melakukan niat yang terpisah. Bahkan bila mengacu kepada ayat Al-Quran Al-Kariem, jelas sekali perintah untuk berniat puasa satu bulan secara langsung dan tidak diniatkan secara hari per hari.
Ayat yang dimaksud oleh Al-Malikiyah adalah:
…Siapa yang menyaksikan bulan (Ramadhan) itu hendaklah dia berpuasa…(QS. Al-Baqarah: 185)
Menurut mereka, ayat Al-Quran Al-Kariem sendiri menyebutkan bahwa hendaklah ketika seorang mendapatkan bulan itu, dia berpuasa. Dan bulan adalahism untuk sebuah rentang waktu. Sehingga berpuasa sejak hari awal hingga hari terakhir dalam bulan itu merupakan sebuah paket ibadah yang menyatu, tidak terpisah-pisah.
Dalam hal ini mereka membandingkannya dengan ibadah haji yang membutuhkan masa pengerjaan yang berhari-hari. Dalam haji tidak perlu setiap hari melakukan niat haji. Cukup di awalnya saja seseorang berniat untuk haji, meski pelaksanaannya bisa memakan waktu seminggu.
Demikian perbedaan pendapat di antara para ulama. Maka buat kita, rasanya tidak ada salahnya bila kita melakukan ikhtiyat, dengan cara kita berniat di awal Ramadhan untuk berpuasa sebulan, sebagaimana pendapat para ulama mazhab Malikiyah.
Namun jangan lupa setiap malam untuk berniat lagi, demi memenuhi ijtihad jumhur ulama. Kalau seandainya terlupa, setidaknya sudah berniat di awal Ramadhan. (Galafat