Mahkamah Agung Legalkan Perkawinan Homo Seantero Amerika Serikat


Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa perkawinan sesama jenis merupakan hak legal yang berlaku di seluruh penjuru negeri.

Keputusan itu diambil hari Kamis (25/6/2015) lewat pemungutan suara di kalangan hakim agung, dengan hasil tipis 5 mendukung dan 4 menolak.

Sebelum keputusan itu dibuat, pasangan homoseksual hanya bisa mengesahkan perkawinannya di 37 negara bagian, ditambah Washington DC.

Tidak jelas kapan lisensi perkawinan itu akan dikeluarkan di negara-negara bagian yang sebelumnya masih melarang perkawinan homoseksual.

Teriakan keras sorak-sorai kelompok pendukung homoseksual yang berkemah di luar gedung pengadilan terdengar begitu keputusan diumumkan pada hari Jumat.

Salah seorang dari keramaian itu, Jordan Monaghan, menelepon ibunya lewat telepon genggam.

“Hey, bu. Aku sedang berada di Mahkamah Agung. Putramu sekarang bisa punya suami,” kata Monaghan seperti dikutip BBC. (Hidayatullah)

***

Akankah terjadi di Indonesia? Hati-hati dengan pengusung LGBT dari kalangan liberalis.


Baca juga :