Asyiik! Pemerintah Jokowi Perpanjang Freeport 20 Tahun


Eksploitasi sumber daya alam baik emas maupun tembaga yang dilakukan PT. Freeport di tanah Papua akan terus berlanjut. Pemerintah akan memperpanjang izin operasi perusahaan asal Amerika tersebut selama 20 tahun kedepan.

Hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Freeport dijelaskan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/6/2015). Ia mengatakan, kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.

"Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun," kata Dadan seperti dikutip kompas.com, Rabu (10/6).

Jika percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang selama 20 tahun, maka kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2035.

Pertemuan tersebut dihadiri Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.

Seperti diketahui, eksploitasi kekayaan emas yang dimulai sejak 1967 itu dinilai telah merugikan bangsa Indonesia. Pasalnya, dari komposisi saham yang dimiliki PT.Freeport Indonesia sebesar 90,64 persen dan pemerintah Indonesia hanya memegang 9,36 persen saham Freeport, maka royalti yang diberikan kepada bangsa Indonesia hanya sebesar satu persen.

Wakil Ketua Umum Gerakan Pemuda Sehat Ali Muksin mengatakan, seharusnya bangsa Indonesia yang harus mengambil alih dari perusahaan tambang AS itu dari Tanah Cendrawasih.

"Kita sangat keberatan dengan adanya kontrak karya Freeport karena selama ini dengan pola apapun kita selalu dirugikan, kerana tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Karena itu Freeport harus diambilalih oleh Bangsa Indonesia," ungkap Ali saat ditemui di acara 'Keterbukaan Informasi Kontrak Karya Freeport' di The Bridge, Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Sumber: SuaraIslam


Baca juga :