Pelatihan Advokasi Untuk Mahasiswa

JAKARTA- Dalam rangka mengimplementasikan Undang-undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, SNH Advocacy Center dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) menyelenggarakan Pelatihan Advokasi Mahasiswa di Kampus UNJ pada hari Ahad (10/5). Pelatihan yang rutin diadakan setiap tahunnya ini diikuti oleh 84 mahasiswa UNJ yang berasal dari berbagai fakultas.

Menurut Ketua Panitia Pelaksana, Dian Purnama Putra, mengatakan bahwa Pelatihan Advokasi Mahasiswa kali ini mengusung tema “Mengispirasi dari Hati Berkarakter Advokat Sejati”. Dian mengharapkan pelatihan ini dapat menjadi “batu asah” bagi aktivis-aktivis BEM UNJ yang peduli terhadap persoalan-persoalan kampus dan bangsa Indonesia. Melalui pelatihan ini, para aktivis BEM UNJ akan dibekali kemampuan advokasi yang mumpuni dan terarah. “Mahasiswa juga bisa seperti advokat, membela masyarakat yang terzalimi, terutama mahasiswa UNJ”, tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal SNH Advocacy Center, Harry Kurniawan menuturkan bahwa saat ini advokasi bukan lagi monopoli para Advokat saja. Lahirnya Undang-undang Bantuan Hukum menjadi penegas bahwa mahasiswa pun bisa melakukan advokasi seperti halnya advokat. “Pada dasarnya jiwa mereka adalah aktivis (BEM UNJ-red), tinggal dibekali pencerahan  yang berkelanjutan, maka mereka bisa menjadi aktifis yang memiliki karakter Advokat Sejati”, tutur Harry.

Harry juga menambahkan bahwa kegiatan pelatihan advokasi ini sebenarnya bertujuan untuk mengimplementasi Undang-undang Bantuan Hukum. Menurutnya, Advokat tidak melulu memberikan bantuan hukum di pengadilan, pencerahan hukum melalui pelatihan juga merupakan bagian dari bantuan hukum, tepatnya bantuan hukum non-litigasi. “Bantuan hukum di pengadilan sudah banyak dilakukan Advokat, tetapi pencerahan hukum kepada mahasiswa dan masyarakat umum melalui pelatihan itu yang masih sedikit, nah itu tugas Advokat sejati”, pungkas harry. (HA).

Baca juga :