Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti), Muhammad Nasir, mengaku akan menerapkan aturan bahwa tugas akhir skripsi untuk mahasiswa setingkat S1 menjadi sebuah pilihan atau opsional. Jadi, nanti bukan lagi bersifat wajib sebagai syarat kelulusan.
Hal ini, lanjut Nasir, dilakukan untuk menanggapi munculnya kecurangan dalam bentuk pembuatan ijazah palsu, sehingga ada mahasiswa yang membeli skripsi layaknya hukum ekonomi, ada permintaan dan penawaran.
''Skripsi diopsionalkan atau pilihan, karena pertimbangannya satu, menulis itu untuk S1 apakah sudah menjadi kewajiban atau belum. Ada bentuk lain disebut independent studies, atau pembelajaran mandiri. Bisa bentuk penulisan juga, tapi bukan berbentuk skripsi,'' ujar Nasir di kediamannya, Jumat 22 Mei 2015.
Menurut dia, hal ini sudah diterapkan di beberapa kampus, namun masih ada kampus-kampus yang mewajibkan penulisan skripsi sebagai tugas akhir.
''Karena sudah ada perguruan tinggi yang menerapkan itu, UI (Universitas Indonesia) tanpa skripsi baik baik saja, jadi digantikan dengan opsionalnya, misalnya tugas yang berbentuk lain,'' jelas Nasir.
Menteri yang sempat dipilih menjadi Rektor Universitas Diponegoro itu juga mengatakan, sebenarnya peraturan terkait tentang hal itu sudah diterapkan sejak tahun 2000, namun beberapa kampus masih mewajibkan. Hal itu menurutnya akan menimbulkan kecurangan-kecurangan, salah satunya adalah dalam bentuk pembelian skripsi, yang berujung pada ijazah palsu.
''ini kan sudah ada Permen (Peraturan Menteri) kalau skripsi itu opsional, maka kalau PT (Perguruan Tinggi) mewajibkan, akibatnya terjadi yang semacam ini, pengawasan kurang baik. Akhirnya, kecurangan terjadi. Permen ini sudah ada sejak tahun 2000 lho,'' jelas Nasir. (ren)
Sumber: VIVAnews