Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut Presiden Jokowi bisa meminta Menkum HAM Yasonna Laoly tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Dengan demikian, akan ada kepastian bagi Golkar yang sengketa jelang Pilkada.
“Jokowi jelas katakan bisa minta Menkum HAM untuk tidak lakukan banding atas PTUN. Itu bisa jadi awal yang baik,” kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015) seperti dikutip dari detiknews.com.
Saat rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada Senin (18/5) lalu, Presiden Jokowi sudah secara implisit menolak revisi UU Pilkada. Meski begitu, menurut Fahri, yang penting saat ini adalah kepastian bagi parpol-parpol peserta Pilkada.
“Bagian pentingnya adalah kepastian peserta. Dia (Jokowi) bisa minta Menkum HAM untuk tidak melakukan banding. Harusnya didengarkan. Kabinet ini harus ditertibkan,” sambungnya.
Fahri berpendapat saat ini pangkal permasalahan jelang pilkada adalah ketiadaan kepastian. Bila Menkum HAM tidak mengajukan banding, maka permasalahan itu akan lebih terurai.
“Kalau betul presiden bisa yakinkan Menkum HAM agar tidak ada banding, terima hasil PTUN, dorong agar bersatu, usung kandidat bersama dengan keabsahan PTUN sebagai dasar hukum, sebagian masalah Pilkada terselesaikan,” papar Fahri.
Selain itu, Fahri mengaku mendapat informasi bahwa ada pembisik di sekitar Jokowi yang menyebut putusan PTUN tidak penting. Namun, Wasekjen PKS ini mengaku tak tahu siapa pembisik itu.
“Ada yang mebisiki presiden katanya keputusan PTUN tidak penting. Yang jelas presiden harus manage situasi ini. Setelah PTUN di tangan dia, bila Menkum HAM tidak banding, sudah,” tutur Fahri.
Sebelumnya, viva.co.id memberitakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengajukan gugatan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap sengketa Partai Golongan Karya atas dasar diktum dalam putusan PTUN yang tidak menyebutkan ada pembatalan karena tidak mencantumkan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan Munas Riau tahun 2009.
Sumber: dakwatuna