Waryono Karyo, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, didakwa merugikan negara hingga Rp 11,124 miliar. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi, Waryono bersama-sama pegawai Kementerian Energi lainnya, Sri Utami, sekitar Desember 2011 hingga Desember 2012 melakukan tindak pidana korupsi.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum," ujar Fitroh saat membacakan surat dakwaan Waryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Mei 2015.
Duit Waryono mengalir ke berbagai pihak, mulai dari pasukan pengamanan presiden sebesar Rp 25 juta. Staf khusus presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, juga mendapat jatah Rp 185 juta. Sedangkan wartawan menerima Rp 53,950 juta. Waryono memerintahkan Sri Utami untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif tentang kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi.
Setelah anggaran tersebut cair, Waryono mengalokasikan untuk berbagai kegiatan. Salah satunya diberikan kepada pegawai Kementerian Energi, Eko Sudarmawan, sebesar Rp 2,964 miliar. Eko menggunakan duit itu untuk kegiatan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi yang tidak dibiayai APBN. Berikut ini daftar mereka yang menerima duit panas Waryono.
1. LSM Hikmat Rp 150 juta
2. PMII Rp 70 juta
3. GP Anshor Rp 50 juta
4. Aliansi BEM Jawa Barat Rp 15 juta
5. LSM Laksi Rp 25 juta
6. Daniel Sparingga, staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rp 185 juta
7. HMI Rp 10 juta
8. Biaya makan malam Sekjen KESDM Rp 35 juta
9. Uang ketupat Lebaran melalui Sri Utami dan Vanda Rp 247 juta
10. Paspampres melalui Sri Utami Rp 25 juta
11. Tata usaha pimpinan Rp 88,15 juta
12. Haris Darmawan Rp 3 juta
13. THR Nuraini dan Jendra Rp 5 juta
14. Paper bag acara buka bersama Rp 1,5 juta
15. Diberikan kepada 83 wartawan @Rp 650 ribu, total Rp 53,95 juta
16. Diberikan kepada Riky untuk biaya organ tunggal Rp 7,5 juta
17. THR untuk Silva Rp 5 juta
18. Office boy Rp 7,5 juta
19. Tujuh kepala biro Rp 105 juta
20. Operasional Setjen Rp 159,350 juta
21. Ibnu Rp 1,5 juta
22. Partisipasi Porseni Rp 15 juta
23. Makan siang dengan Badan Pemeriksa Keuangan Rp 13,7 juta
24. Biaya pairing mini tournament golf Rp 120 juta
25. Entertain Biro Keuangan Rp 2,5 juta
26. Entertain auditor inspektorat jenderal Rp 20 juta
27. Uang muka perjalanan kepala pusat ke Belanda Rp 40 juta
28. Uang perpanjangan STNK Rp 5 juta
Sumber: TEMPO
foto: Mantan Sekjen ESDM Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Korupsi ESDM (7/5/2015) [Media Indonesia]