Novel Baswedan bisa menempuh jalur praperadilan jika tidak berkenan terhadap tindakan penahanan dan penangkapan dirinya. Termasuk juga dalam penetapannya sebagai tersangka.
Demikian pendapat Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution dalam diskusi polemik 'Telenovela KPK-Polri' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).
"Bukankah sekarang Mahkamah Konstitusi sudah memberikan ruang bagi para tersangka untuk praperadilan. Itu kan proses-proses yang bisa dilakukan oleh Novel Baswedan," ujarnya.
Bukan sebaliknya, tambah Fadli, membangun opini bahwa tindakan penyidik Bareskim Mabes itu adalah bentuk kriminalisasi.
"Padahal saudara Novel Baswedan penegak hukum, harusnya tahu dan memahami ini," imbuhnya.
Menurut Fadli, semua pihak harusnya melihat secara jernih alasan penyidik menangkap dan menahan Novel. Novel, kata Fadli mengutip penjelasan pihak Bareskim Mabes Polri, telah mangkir dari dua panggilan penyidik. Sehingga wajar jika dilakukan penjemputan paksa pada panggilan ketiga.
"Kemudian kenapa ditahan pada saat diperiksa tidak menjawab pertanyaan. Nah ini kemudian penyidik punya kewenangan untuk menegakkan hukum, UU, punya hak subjektif dan objektif untuk melakukan tindakan-tindakan yang pro justicia," urainya.
Ia menilai, sejauh ini yang dilakukan penyidik Bareskim Mabes Polri terhadap Novel itu proses hukum yang biasa saja dalam penegakan hukum.[wid/RMOL]