Penasihat hukum Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, geram dengan pemberitaan tentang perlunya Hakim Teguh Setya Bhakti mundur sebagai hakim yang menyidangkan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Menurut Yusril pemberitaan yang muncul di program siaran Headline News di Metro TV itu sebagai upaya menggiring opini publik di tengah ketakutan pihak-pihak tertentu kalah dalam persidangan sengketa kepengurusan beringin.
"Ini jurus dewa mabuk takut kalah di Pengadilan. Kita adu argumen saja di sidang, bukan bangun opini seperti ini," kata Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd.
Menurut Yusril, opini bahwa Hakim Teguh Setya harus mundur karena ada konflik kepentingan dengan dirinya sangat menyesatkan.
Di dalam pemberitaannya, televisi tersebut menyebut konflik kepentingan bisa muncul karena Hakim Teguh Setya pernah meminta bantuan Yusril sebagai saksi ahli saat melakukan uji materi terhadap Undang Undang PTUN, Undang-Undang Peradilan Umum, dan Undang-Undang Peradilan Agama di Mahamah Konstitusi pada 2012.
"Saya memberi keterangan ahli secara profesional dibawah sumpah di sidang MK dianggap "membantu". Opini ngawur," kecam Yusril.
Geram diopinikan demikian, Yusril pun menantang pemilik stasiun televisi tersebut untuk berdebat. Yusril ingin debat dilakukan secara terbuka.
"Bagusnya Metrotv bikin acara debat antara saya dengan Surya Paloh dan @NajwaShihab kupas masalah ini. Berani gak?" tantang Yusril.
Kicauan Yusril direspon netizen. @taufikahmad255, misalnya, penasaran kapan debat akan dilakukan.
"Ya tergantung Surya Paloh dan Najwa Shihab. Saya tunggu aja...," jawab Yusril kepada akun milik Opick Ghizoe itu.
Menjawab @ariz_twt, Yusril menegaskan dirinya sama sekali tidak keberatan bila Komisioner Komisi Yudisial mengikuti dan mengawasi sidang PTUN secara langsung. Seperti diketahui, berita menggiring opini yang dibuat televisi milik Surya Paloh itu dengan mengutip pernyataan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahur.
"Silahkan. Saya tidak keberayan, dan tidak takut," demikian Yusril. (RMOL)