Pelaku telah dipancung, keluarga TKI berpeluang dapatkan dana Diyat


Syai Ali al-Qahtani, pelaku pembunuhan keji terhadap seorang TKI asal Cianjur, Kikim Komalasari, memang telah dieksekusi pancung pada hari Selasa kemarin. Namun eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya tidak dikategorikan sebagai hukuman qisas, sebagaimana tahapan pembunuhan biasa. Melainkan kriminal berat yang masuk dalam hukuman ta'zir, dimana hak pengampunan berada di tangan Ulil Amri Arab Saudi.

Raja Saudi menolak memberi pengampunan pada kejahatan berat itu. Selain pelecehan seksual, juga pembunuhan dengan cara aniaya yang sangat keji. Pelaku membunuh Kikim dengan cara dipukul menggunakan tongkat keras lalu disiram air mendidih.

"Sebenarnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati ta'zir di mana pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku segera dieksekusi", jelas Dicky Yunus, seorang diplomat di Jeddah seperti dilansir oleh situs Merdeka, Rabu (22/4).

Dalam kasus ta'zir oleh Ulil Amri, tidak ada aturan diyat antara pelaku dan ahli waris korban layaknya qisas. Pada ta'zir hak hukum jatuh pada Ulil Amri. Bahkan pada kasus pembunuhan biasa sekalipun, pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa Ulil Amri tetap berhak menambahkan ta'zir bagi pembunuh meski sudah dimaafkan keluarga korban.

Meskipun pelaku telah dipancung, namun berdasarkan fiqih yang diterapkan oleh kerajaan Saudi maka keluarga korban bisa memperoleh bayaran diyat syar'i, yaitu jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi.

Atas upaya KJRI Jeddah, dalam putusannya hakim telah memasukkan adanya peluang bagi ahli waris korban untuk mengajukan diyat syar'i. Peluang diyat syar'i tersebut diberikan karena pertimbangan bahwa Kikim meninggalkan 3 anak yang butuh tanggungan, masing-masing berusia 22, 15 dan 9 tahun.

KJRI juga menyatakan kesiapan membantu keluarga korban untuk proses pengajuan diyat syar'i ini. (merdeka/rslh)

Baca juga :