Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana |
Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Rahmat Hartono. Kader PDI Perjuangan ini ditangkap setelah menjadi buronan atas kasus korupsi pelebaran Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi, Lampung Utara 2011-2012.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana yang mengakui bahwa Rahmat Hartono merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.
"Tim Intel Kejagung bersama tim Kejari Kotabumi berhasil menangkap DPO asal Kejari Kotabumi atas nama Rahmat Hartono," ujarnya, Kamis (23/4/2015).
Rahmat ditangkap di pelataran Gedung Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Kamis (23/4/2015) siang.
"Kasus posisi yang bersangkutan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Kotabumi No: Print-01/N.8.13/Fd.1/01/2014 tanggal 9 Januari 2014," tukasnya.
Diketahui, Rahmat dinyatakan terlibat kasus dugaan korupsi pelebaran dua jalur jalan Jendral Sudirman Kecamatan Kotabumi oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2012.
Selanjutnya, dijadikan tersangka sejak 9 Januari 2014. Penetapan Rahmat sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kotabumi nomor: Print-01/N.8.13/Fd.1/01/2014 tanggal 9 Januari 2014. [ton/inilah]