Joko Widodo telah mengesahkan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kepala Staf Kantor Presiden yang dipimpin Luhut B Panjaitan.
Dalam perpres tersebut dijelaskan, tugas Kepala Staf Kantor Kepresidenan di antaranya mengevaluasi kinerja kementerian dan membuat program prioritas bersama kementerian.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyatakan perpres ini menimbulkan kerancuan dalam politik.
"Kita sudah buat undang-undang, jabatan yang tertinggi di bawah presiden dan wakil presiden ya menteri," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015.
Meski begitu, dia menjelaskan secara yuridis memang tak ada aturan yang membolehkan atau melarang Jokowi membentuk Kepala Staf Kantor Presiden.
"Presiden kan membutuhkan orang yang dipercaya, bukan berarti Presiden tak percaya dengan menterinya. Tapi kepercayaan teknis dan mudah, dalam konteks itu," katanya.
Lebih jauh Mahfud pun mengingatkan apabila terkait perpres ini ternyata menimbulkan konflik, Jokowi segera menyelesaikannya secara internal dengan para menterinya. [*]