Ahok menolak revisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait belanja pegawai di Rancangan APBD 2015.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri mengimbau Pemprov DKI mematuhi aturan yang tercantum dalam Pasal 63 ayat 2 PP No 58 tahun 2005 dan Pasal 39 Permendagri No 13 tahun 2006. Karena, dalam RAPBD yang diserahkan oleh Pemprov DKI anggaran gaji dan tunjangan PNS lebih besar dari total belanja daerah.
DKI mengalokasikan dana sebesar Rp 16,5 triliun atau 24,55 persen untuk gaji dan tunjangan, sementara untuk belanja daerah hanya Rp 10,8 triliun atau sekitar 16,9 persen. Anggaran lain yang mendapat catatan negatif dari Kemendagri adalah mengenai pengalokasian anggaran untuk tunjangan kinerja senilai Rp 10,8 triliun, karena anggaran sebesar ini melebihi alokasi belanja untuk penanggulangan banjir yang hanya dialokasikan sebesar Rp 5,3 triliun. Mendapat kritikan semacam itu dari pemerintah pusat, Ahok pun geram.
"Anda nggak boleh membandingkan gaji orang dengan banjir," ujar dia di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2015.
Menurut Ahok, aturan yang diterapkan oleh Kemendagri itu salah. Anggaran gaji pegawai yang tidak boleh lebih dari angka 30 persen dari APBD dinilai tidak tepat oleh Ahok. Menurutnya, aturan Kemendagri yang mengharuskan anggaran kesehatan tidak boleh lebih dari 10 persen juga harus dikritisi.
"Kalau gitu syarat Kemendagri juga salah dong? Kenapa nggak mau bilang 30 persen dari APBD? Berarti pemerintah mensyaratkan gaji orang lebih gede dari kesehatan dong," katanya.
Ahok heran mengapa Kemendagri hanya mengkritisi anggaran yang diterapkan pemprov.
"Terus daerah lain yang 70, 50 persen kok kamu nggak bangkrutin tutupin? Ada daerah di Indonesia yang sampe 50 persen gaji (dari APBD)? Banyak," katanya.
Ahok mengatakan, 24,55 persen untuk anggaran gaji pegawai dalam APBD tidak akan digunakan seluruhnya. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana cara pemprov mendapatkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dari anggaran gaji pegawai.