Jadi Saksi, Atut Keluar Dari Tahanan KPK



 Gubernur Banten Nonaktif Atut Chosiyah keluar dari tahanan KPK dan pulang kampung untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Banten tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 7,65 miliar, Kamis, 5 Maret 2015. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang, Banten, Atut mengakui menyuruh sekretaris pribadinya, Siti Halimah, untuk membantu dirinya dalam Pemilihan Gubernur Banten pada tahun 2012 silam.


“Saya meminta bantuannya untuk mendistribusikan bantuan. Dia pihak swasta,” kata Atut.

Dana hibah sebesar Rp 7,65 miliar itu, katanya, untuk membiayai roadshow menjelang kampanye pemilihan Gubernur Banten. Siti Halimah pun diminta untuk menyalurkan program dari satuan kerja perangkat dinas (SKPD) dengan alasan keterbatasan personel di masing-masing SKPD.

“Staf pribadi saya yang bersangkutan, akhirnya harus membantu,” tutunya.

Dalam persidangan, Atut menyatakan apa yang ia lakukan itu tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Program kegiatan secara teknis saya tidak memahami. Tapi, yang pasti, semua itu program resmi yang aman. Yang bersangkutan membantu SKPD menyalurkan kegiatan,” kata Atut.

Hadir dalam sidang itu sejumlah keluarga dan orang dekat Atut, antara lain adik kandung Atut, Ratu Tatu Chasanah (Wakil Bupati Serang); anak Atut, Andhika Hazrumi; menantu Atut, Ade Rossi Chairunnisa; juru bicara keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan, dan; Fahmi Hakim (mantan Ketua DPRD Serang).
Baca juga :