Surat sakti Pelaksana Tugas (Plt.) Pimpinan KPK yang disebut Bambang Widjojanto soal permintaan penghentian kasusnya dibantah oleh Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti.
Badrodin Haiti menampik pernyataan Bambang soal surat itu. Menurutnya, surat keputusan seperti yang diklaim Bambang Widjojanto tidak ada. “Hanya secara lisan untuk kasus AS dan BW akan disidik lanjut,” katanya saat dimintai konfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Badrodin Haiti membenarkan terdapat kesepakatan antara pimpinan KPK, Wakapolri, dan Jaksa Agung yang intinya penyelesaian proses hukum antara KPK dan Polri dilakukan sesuai koridor hukum. Implementasi dari pertemuan itu adalah kasus Budi Gunawan diserahkan ke Kejakgung sesuai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
“Yang menyatakan BG bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut,” katanya
Selanjutnya, untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Polri tetap melanjutkannya lantaran tak ada alasan hukum menghentikan penyidikan. Sedangkan kasus Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen yang masih diselidiki, pihaknya tidak melanjutkan.
“Sambil menunggu situasi cooling down proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya sampai dengan situasi benar-benar kondusif,” kata Badrodin.
“Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya, bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa satu atau dua bulan waktunya,” imbuh Badrodin.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto meminta pemeriksaan terhadap dirinya agar tidak dilanjutkan, mengingat sudah mengantongi surat dari Plt Pimpinan KPK yang meminta kasusnya dihentikan.
“Paling tidak surat ini diketahui oleh teman-teman di dalam. Karena surat ini ditembuskan ke teman-teman di kepolisian,” kata Bambang.
Bambang Widjojanto mengatakan surat itu berdasarkan komitmen pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kriminalisasi. Selain itu dia juga sudah mendapat konfirmasi soal pernyataan Jokowi yang meminta penghentian kriminalisasi melalui Mensesneg Pratikno.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Pol. Victor Edi Simanjuntak, membantah pihaknya telah mendapatkan surat dari Plt Pimpinan KPK seperti yang disebutkan Bambang Widjojanto.
“Tidak ada [surat plt],” kata Victor Rabu sore, 11 Maret 2015.
Hal yang sama diungkapkan pula oleh Kepala Subdirektorat VI Dirtipideksus Bareskrim, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona. Dia mengatakan penyidik tidak menerima surat plt pimpinan KPK ketika Bambang berada di Bareskrim untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Tidak ada sama sekali,” kata Bolly.
Sesuai jadwal, hari ini Bambang diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad dalam kasus dugaan tindak pidana mengerahkan keterangan saksi palsu di bawah sumpah. Kasus itu terjadi ketika sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Bambang sebagai tersangka. [*]
Badrodin Haiti menampik pernyataan Bambang soal surat itu. Menurutnya, surat keputusan seperti yang diklaim Bambang Widjojanto tidak ada. “Hanya secara lisan untuk kasus AS dan BW akan disidik lanjut,” katanya saat dimintai konfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Badrodin Haiti membenarkan terdapat kesepakatan antara pimpinan KPK, Wakapolri, dan Jaksa Agung yang intinya penyelesaian proses hukum antara KPK dan Polri dilakukan sesuai koridor hukum. Implementasi dari pertemuan itu adalah kasus Budi Gunawan diserahkan ke Kejakgung sesuai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
“Yang menyatakan BG bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut,” katanya
Selanjutnya, untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Polri tetap melanjutkannya lantaran tak ada alasan hukum menghentikan penyidikan. Sedangkan kasus Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen yang masih diselidiki, pihaknya tidak melanjutkan.
“Sambil menunggu situasi cooling down proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya sampai dengan situasi benar-benar kondusif,” kata Badrodin.
“Jadi saya maklumi kalau BW minta ditunda pemeriksaannya, bukan menghentikan proses hukumnya. Penundaan itu bisa satu atau dua bulan waktunya,” imbuh Badrodin.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto meminta pemeriksaan terhadap dirinya agar tidak dilanjutkan, mengingat sudah mengantongi surat dari Plt Pimpinan KPK yang meminta kasusnya dihentikan.
“Paling tidak surat ini diketahui oleh teman-teman di dalam. Karena surat ini ditembuskan ke teman-teman di kepolisian,” kata Bambang.
Bambang Widjojanto mengatakan surat itu berdasarkan komitmen pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kriminalisasi. Selain itu dia juga sudah mendapat konfirmasi soal pernyataan Jokowi yang meminta penghentian kriminalisasi melalui Mensesneg Pratikno.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Pol. Victor Edi Simanjuntak, membantah pihaknya telah mendapatkan surat dari Plt Pimpinan KPK seperti yang disebutkan Bambang Widjojanto.
“Tidak ada [surat plt],” kata Victor Rabu sore, 11 Maret 2015.
Hal yang sama diungkapkan pula oleh Kepala Subdirektorat VI Dirtipideksus Bareskrim, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona. Dia mengatakan penyidik tidak menerima surat plt pimpinan KPK ketika Bambang berada di Bareskrim untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Tidak ada sama sekali,” kata Bolly.
Sesuai jadwal, hari ini Bambang diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad dalam kasus dugaan tindak pidana mengerahkan keterangan saksi palsu di bawah sumpah. Kasus itu terjadi ketika sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Bambang sebagai tersangka. [*]