Suasana Sidang Paripurna DPRD DKI saat menyetujui Hak Angket, Kamis (26/2) |
Sebuah pengakuan mengejutkan dipaparkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, saat menjalani proses pemanggilan panitia khusus angket DPRD DKI Jakarta.
Saefullah yang juga menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakui, bahwa ternyata draft APBD yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah print out dari e-budgeting bukan yang dibahas legislatif.
"Jadi yang saya kirimkan itu hasil print out e-budgeting yang sudah disempurnakan bukan hasil pembahasan dengan legilatif karena saya belum menerima hasil pembahasan dari DPRD sedangkan sudah jatuh tempo," kata Saefullah di ruang rapat DPRD, Kamis 12 Maret 2015, dilansir VIVAnews.
Hal inilah yang menjadi perdebatan dalam proses penyelidikan tim angket DPRD DKI yang menimbulkan kecurigaan.
Sebagaimana diketahui, munculnya Hak Angket berawal dari dugaan anggota DPRD bahwa APBD yang dibawa Ahok ke Kemendagri bukan dari APBD hasil pembahasan bersama DPRD dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Dan ternyata dari hasil penyelidikan panitia khusus angket DPRD DKI Jakarta terbukti Ahok melakukan pelanggaran pemalsuan.
“Jika mengacu pada undang-undang, hal ini bisa dikatagorikan pemalsuan. Seharusnya, APBD yang disetujui Kemendagri, ya, APBD yang sudah dibahas DPRD bersama SKPD,” ucap Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung).