Pemerintahan Jokowi dianggap para buruh belum memuaskan. Dimulai dari pencabutan subsidi BBM yang membuat seluruh harga pokok naik.
Sementara itu, dikeluarkannya Kartu Indonesia Sehat (KIS) malah menambah anggaran PBI yang sudah jelas diamanatkan UU 24/2011 tentang BPJS dan pemenuhan anggaran kesehatan 5 persen APBN yang diamanatkan UU 36/2009 tentang kesehatan.
”Hal tersebut semakin menunjukkan Jokowi hanya mencari popularitas dan citra saja,” ungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Saiq Iqbal saat berorasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 6 Februari 2015 siang.
Selain itu, upah minimum di Indonesia masih jauh dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN seperti Malaysia, Thailand dan Filipina. Di negara-negara lain di ASEAN, upah minimumnya di atas Rp3 juta per bulan.
”Padahal akhir tahun ini Indonesia sudah masuk ke dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” papar Iqbal.
Sedangkan jika melihat 100 hari pemerintahan Jokowi, perlindungan terhadap hak pekerja, jaminan sosial, produktivitas generasi produktif di Indonesia tak akan tercapai.
Sebaliknya Jokowi malah mengundang banyak investor asing dan swasta dalam negeri dengan propoganda upah murah dan SDM yang bisa diekploitasi untuk keuntungan para kapitalis.
”Hal lain, yang membuat cacat pemerintahan Jokowi adalah sikap tidak tegasnya soal kriminalisasi KPK. Padahal jelas-jelas kriminlaisasi yang terjadi saat ini menguntungkan koruptor kelas kakap,” kata Iqbal.
Oleh sebab itu, FSPMI menuntut Jokowi untuk menjalankan 5 butir tuntutan yang mereka ajukan.
Pertama, menjalankan upah layah dengan mengubah komponen KHL dari 60 menjadi 84 item yang paling lambat dilakukan akhir Februari 2015 serta menolak kenaikan upah lima tahun yang diusulkan Menteri Perindustrian.
Kedua, soal jaminan sosial. Jokowi harus mengesahkan RPP pensiun dengan manfaat 75 persen upah terakhir dan iuran 15 persen agar jaminan penisun buruh formal bisa berjalan 1 Juli 2015. Anggaran jaminan kesehatan untuk PBI harus dinaikkan menjadi Rp30 triliun dan penuhi 5 persen APB untuk kesehatan sebagai hak rakyat. Jokowi juga harus hapus sistem INA-CBGs dan pastikan pelayanan bebas biaya.
Ketiga, Jokowi harus hapus outsourcing khususnya BUMN dan mengubah statusnya jadi pekerja tetap serta penjarakan pengusaha yang gunakan pekerja outsourcing di luar aturan.
Keempat, menolak penghapusan hak mogok dan konvensi ILO no 87 dan 98.
Kelima, tolak kriminaliasi terhap pimpinan KPK.
"Jika tidak dilaksanakan, ribuan buruh akan membuat kejadian Tahrir Square di Mesir ada di Indonesia," ucap Iqbal yang merujuk tempat ribuan warga Mesir menuntut Hosni Mubarok turun dari kursi Presiden 2011 lalu. [fn]
Sementara itu, dikeluarkannya Kartu Indonesia Sehat (KIS) malah menambah anggaran PBI yang sudah jelas diamanatkan UU 24/2011 tentang BPJS dan pemenuhan anggaran kesehatan 5 persen APBN yang diamanatkan UU 36/2009 tentang kesehatan.
”Hal tersebut semakin menunjukkan Jokowi hanya mencari popularitas dan citra saja,” ungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Saiq Iqbal saat berorasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 6 Februari 2015 siang.
Selain itu, upah minimum di Indonesia masih jauh dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN seperti Malaysia, Thailand dan Filipina. Di negara-negara lain di ASEAN, upah minimumnya di atas Rp3 juta per bulan.
”Padahal akhir tahun ini Indonesia sudah masuk ke dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” papar Iqbal.
Sedangkan jika melihat 100 hari pemerintahan Jokowi, perlindungan terhadap hak pekerja, jaminan sosial, produktivitas generasi produktif di Indonesia tak akan tercapai.
Sebaliknya Jokowi malah mengundang banyak investor asing dan swasta dalam negeri dengan propoganda upah murah dan SDM yang bisa diekploitasi untuk keuntungan para kapitalis.
”Hal lain, yang membuat cacat pemerintahan Jokowi adalah sikap tidak tegasnya soal kriminalisasi KPK. Padahal jelas-jelas kriminlaisasi yang terjadi saat ini menguntungkan koruptor kelas kakap,” kata Iqbal.
Oleh sebab itu, FSPMI menuntut Jokowi untuk menjalankan 5 butir tuntutan yang mereka ajukan.
Pertama, menjalankan upah layah dengan mengubah komponen KHL dari 60 menjadi 84 item yang paling lambat dilakukan akhir Februari 2015 serta menolak kenaikan upah lima tahun yang diusulkan Menteri Perindustrian.
Kedua, soal jaminan sosial. Jokowi harus mengesahkan RPP pensiun dengan manfaat 75 persen upah terakhir dan iuran 15 persen agar jaminan penisun buruh formal bisa berjalan 1 Juli 2015. Anggaran jaminan kesehatan untuk PBI harus dinaikkan menjadi Rp30 triliun dan penuhi 5 persen APB untuk kesehatan sebagai hak rakyat. Jokowi juga harus hapus sistem INA-CBGs dan pastikan pelayanan bebas biaya.
Ketiga, Jokowi harus hapus outsourcing khususnya BUMN dan mengubah statusnya jadi pekerja tetap serta penjarakan pengusaha yang gunakan pekerja outsourcing di luar aturan.
Keempat, menolak penghapusan hak mogok dan konvensi ILO no 87 dan 98.
Kelima, tolak kriminaliasi terhap pimpinan KPK.
"Jika tidak dilaksanakan, ribuan buruh akan membuat kejadian Tahrir Square di Mesir ada di Indonesia," ucap Iqbal yang merujuk tempat ribuan warga Mesir menuntut Hosni Mubarok turun dari kursi Presiden 2011 lalu. [fn]