Sharing Gagasan Untuk Ikhtiar Menuju Swasembada Beras 2017 dari Kader PKS Pasuruan



Kepada Bapak Mentan

Assalamualaikum Pak,
Bersama ini kami sampaikan sebuah gagasan (detilnya menyusul) untuk membantu ikhtiar pemerintah menuju swasembada beras 2017. Walaupun gagasan ini saya tulis untuk kabupaten Pasuruan, tapi mungkin saja bisa di 'kloning' ke daerah lain sehingga program ini bisa menjadi program massif yang dilaksanakan disemua daerah. Gagasan ini sedang kami perjuangkan untuk bisa di perda kan atau di perbup kan di kabupaten kami, mohon doa restu untuk memprjuangkan gagasan kam ini, agar bisa dilaksanakan di daerah kami. Doa kami agar pemerintah bisa benar-benar mencapai swasembada beras 2017. Kalau dibutuhkan kami siap hadir untuk menjelaskan gagasan kecil kami ini, terimakasih.

Wassalamualaikum


Mohammad Nur 

*email tembusan ke redaksi PIYUNGAN ONLINE, berikut isinya:


SEBUAH SHARING GAGASAN
PEMANFAATAN LAHAN KOSONG/TIDUR PERTANIAN PEDESAAN (PLKP2)
Oleh Mohammad Nur
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Petani dan Desa (LP2D)


PENDAHULUAN

Lahan kosong/tidur pertanian adalah aset. Tapi sayangnya, banyak orang yang belum memanfaatkannya sebagai sumber produktifitas. Sebagian besar dikarenakan minimnya mengetahuan khalayak mengenai peluang agrobisnis atau peluang usaha lain yang bisa diterapkan pda lahan kosong pertanian tersebut. Selain itu, lahan kosong yang berupa lahan pertanian sangatlah strategis dalam membantu suatu daerah mencukupi produksi pangan untuk masyarakatnya.

Proposal pemanfaatan lahan kosong ini adalah “secuil” ikhtiar kami dalam membantu pemerintah kabupaten Pasuruan mencukupi kebutuhan pangan masyarakat pasuruan serta swasembada beras yang menjadi target pembangunan dibidang pertanian 3 tahunan mendatang.

ARTI LAHAN KOSONG

Yang dimaksud dengan lahan kosong pedesaan adalah tanah pertanian di suatu desa yang karena suatu hal tidak dimanfaatkan dan atau ditanami tanaman pangan. Biasanya lahan ini tidak “ditanduri” disebabkan beberapa hal:

1. Tanah kas desa yang karena alasan tertentu disewakan kepada orang lain untuk dimanfaatkan selain pertanian

2. Tanah yang dimiliki oleh orang luar, tidak termanfaatkan karena hanya untuk investasi masa depan

3. Tanah petani tapi keluarganya tidak ada yang berminat menjadi petani

4. Tanah pertanian yang disebelahnya dibangun pabrik dan si pemilik berharap tanahnya juga dikonversi menjadi lahan industy

5. Tanah pertanian yang dikonversi menjadi lahan industry/atau yang lain namun sudah lama tidak ada pembangunan karena pemiliknya kekurangan modal.dan lain-lain

Dan kalau kita perkirakan bahwa di desa ada 1 ha lahan kosong yang bisa dimanfaatkan untuk program ini (ditanami padi) dan kita anggap dari 365 desa di kabupaten Pasuruan yang kita manfaatkan hanya  300 desa saja maka dalam sekali panen kita bisa mendapatkan kurang lebih 2.400 ton dari lahan kosong/tidur tersebut.

Selain itu karena penggarapan dan pemanfaatnnya serta pengelolaannya merupakan kerjasama antara pemkab dan atau csr perusahaan sebagai investor dan BPP, petani/gapoktan, sebagai pelaksana (tehnis menyusul) maka program ini diharapkan menjadi CONTOH/MODEL BAGI PETANI DI DESA tersebut untuk melakukan hal yang sama (metode manufactoringnya menyusul).

Prinsip-prinsip program ini:

1. Dana berasal dari APBD atau CRS perusahaan.

2. Pelaksana program ini adalah kerjasama BPP (Penyuluh tingkat kecamatan) dengan Kepala desa dan gapoktan dibawah koordinasi Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan dan Ketahanan Pangan.

3. Hasil dari program ini harus bisa dimanfaatkan untuk program berikutnya, PPL, petani dan desa.

4. Harus ada uji coba pelaksanaan program percontohan di beberapa desa pada masa tanam kedua tahun 2015 ini

5. Pemanfaatan lahannya harus menggunakan tehnologi yang tepat dan benar (penanaman, pemupukan, pemeliharaan dan pemanenannya)

6. Target setiap lahanyang masuk dalam proram ini adalah minimal 8 ha

7. Untuk tahapan awal, Lahan kosong/tidur yang dipilih haruslah lahan-yang minimal 2 tahun ini tidak dimanfaatkan namun masih produktif.

8. Program ini harus dilaksanakan secara massif dalam waktu tanam yang bersamaan. (tehnis menyusul).

9. Program ini penanggungjawabnya langsungnya adalah kepala desa, PPL dan Gapoktan.

Selain bermanfaat untuk peningkatan hal-hal yang bersangkutan dengan pertanian, program ini diharapkan berdampak pada:

1. Motivasi para pemuda untuk terus melanjutkan profesi petani orang tuanya dan tidak “mengkoversi” dirinya menjadi karyawan atau yang lainnya.

2. Minat investasi di sektor pertanian akan meningkat sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

3. Menghambat bahkan menghentikan konversi lahan-lahan pertanian yang ada untuk kepentingan lain

4. Mengurangi jumlah pengangguran di desa dan sekitarnya (tehnis menyusul).

TAHAPAN-TAHAPAN  STRATEGIS

Agar lebih luas manfaat dan hasil dari usulan pemanfaatan lahan kosong pertanian pedesaan (PLKP2) maka perlu kami sampaikan langkah dan tahapan yang akan kami lakukan sampai program ini dapat dilaksanakan dan bisa menjadi sebuah raperda/perbup atau peraturan lainnya mengenai PEMANFAATAN LAHAN KOSONG/TIDUR PETANIAN  PEDESAAN.  (detail menyusul)

Mengapa harus menjadi perda/perbub/peraturan lainya? Payung hukum untuk sebuh program sangatlah penting guna memberi petunjuk/arahan/serta mengikat untuk dilaksanakan. Program pemanfaatan lahan kosong ini tidak akan sukses kalau hanya dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan pertanian saja, namun harus didukung oleh kepala desa/perangkat sebagai bawahan Bupati langsung.

Adapun langkah dan tahapan secara ringkas sebagai berikut:

1. Audensi dengan berbagai pihak antara lain: Petani,Gapoktan, BPP, Kantor Ketahanan Pangan, Koramil terpilih, Kodim, Kantor Dinas pertanian, Dinas tenaga kerja, Anggota DPRD komisi 2, Bupati/Wakil Bupati Pasuruan, LSM pertanian, akademisi, dan Media.

2. Penyusunan USULAN LENGKAP PLKP2 untuk diajukan ke Fraksi PKS, PPP, HANURA dan dilanjutkan ke komisi 2.

3. Terbitnya perda atau perbup atau ketentuan yang mengatur pemanfaatan lahan kosong/tidur untuk kepentingan program tersebut yang berlaku di minimal 300 desa.

4. Uji coba di satu kecamatan untuk mengukur tingkat keberhasilannya.

5. Akan dibuat proposal terbuka yang akan dimuat dibeberapa media online.

Diharapkan langkah-langkah tersebut bisa menghasilkan dukungan dan masukan dari berbagai pihak sehingga niat penggagas bisa terlaksana dan bermanfaatkan bagi petani dan masyarakat Pasuruan. Juga besar harapan penggagas kabupaten Pasuruan bisa swasembada beras 3 tahun lagi sesuai dengan harapan Pemerintahan Jokowi.

Demikian, semoga sharing gagasan ini mendapat barokah dari Allah dan akhinya bisa terlaksana di tahun 2015 atau 2016 sesuai dengan harapan kita semua.

Baca juga :