Perhimpunan Pergerakan Indonesia atau PPI meminta Jokowi segera mengeluarkan keputusan presiden untuk pemberhentian sementara jajaran kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyandang status tersangka, yang sejauh ini baru disandang Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW). BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Tugas presiden menjalankan undang-undang dasar dan undang-undang yang berlaku, termasuk tugas memberhentikan sementara pimpinan KPK yang berstatus tersangka,” kata anggota Presidium PPI, Ian Zulfikar, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Februari 2015.
Ditegaskan Ian Jokowi harus tetap teguh untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan Polri.
“Pembebasan hukum harus dibebaskan dari intervensi dan tekanan politik. Tidak melakukan intervensi adalah penghormatan kepada lembaga hukum,” katanya.
PPI pun meminta aparat penegak hukum, baik Polri maupun KPK, untuk bertindak obyektif, profesional, imparsial, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Bahkan, lembaga-lembaga penegak hukum perlu memperkuat kerja sama dan sinergi untuk saling memperkuat pelaksanaan tugas, khususnya pemberantasan korupsi.
“Profesionalitas itu akan menghindari dari tindakan kriminalisasi dan melebihi kewenangannya, karena akan merusak semangat keadilan. Penegak hukum itu bukan saling menyerang dan saling melemahkan, termasuk menekan atau meneror lembaga lain,” tutup Ian. [*]