Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak perlu mengeluarkan surat edaran (SE) kepada sekretaris daerah (sekda) tentang penyebutan "Yang Terhormat Pak Presiden Jokowi" dalam setiap acara kenegaraan.
"Sebenarnya kita pengen tidak usah mempersoalkan hal-hal yang enggak melanggar secara undang-undang," kata Fahri di Gedung DPR, Jumat 6 Februari 2015.
Dia mengingatkan bahwa Indonesia pernah memanggil Presiden dengan sebutan Bung, yaitu Presiden RI pertama, Bung Karno.
Menurut Fahri Hamzah, SE Mendagri tersebut dikeluarkan karena perbedaan panggilan terhadap Jokowi di setiap daerah.
"Mungkin Pak Mendagri melihat bupati/wali kota cara manggil berbeda-beda," ujarnya.
Meskipun begitu, pihaknya tidak mempermasalahkan SE Mendagri tersebut. Namun dirinya menegaskan agar pemerintah tidak fokus pada permasalahan yang tidak perlu, dan lebih memperhatikan hal serius seperti konflik KPK-Polri.
"Gak masalah, saya kira Jokowi sudah dikenal sebagai Pak Jokowi," tandasnya. [inilah]