Sejak menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, secara beruntun Komisi Pemberantasan Korupsi KPK digempur kanan-kiri. Serangan ditujukan kepada para pimpinan tersisa.
Satu persatu pimpinan KPK saat ini, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain, dilaporkan ke polisi. Bambang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Sementara tiga sejawatnya diduga kuat bakal bernasib sama.
Menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap pimpinan yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara. Bila hal itu dilakukan, maka KPK bakal lumpuh.
Sesumbar Ketua KPK Abraham Samad dan Johan pun menjadi bumerang. Beberapa waktu lalu mereka pernah menyatakan KPK akan terus berjalan meski hanya tersisa satu pimpinan.
"Polri dipimpin satu orang saja bisa, apalagi KPK," kata Samad beberapa waktu lalu.
Namun, saat ini ketika perseteruan akibat penetapan Komjen Budi sebagai tersangka dan dibalas dengan hal serupa terhadap Bambang, KPK mulai goyah. Mereka mendadak malah bernostalgia saat kemelut menghampiri lembaga itu di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau dulu pernah terjadi kekosongan waktu tiga pimpinan KPK, Antasari Azhar, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto menjadi tersangka Polri. Bahkan ketiganya ditahan. Ini kemudian SBY bentuk Tim 8 dan diangkatlah Pelaksana Tugas sementara untuk menjalankan roda kepemimpinan," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.
KPK pun seolah kehilangan harapan kepada Joko Widodo. Bahkan Johan sampai berkali-kali meminta n Jokowi segera mengambil sikap tegas.
"Apakah cara itu dilaksanakan atau tidak, semua terserah Presiden," ujar Johan.
Johan pun memperingatkan Presiden Jokowi yakni KPK terancam lumpuh. Dia menyatakan bila hal itu terjadi maka semua pegawai akan berhenti dan mengembalikan wewenang kepada Presiden Jokowi.
"Opsi KPK kalau lembaga ini tidak bisa lagi beroperasi karena tersangka dan dinonaktifkan semua, maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada presiden. Apa gunanya kalau kita enggak bisa melakukan apa-apa, sementara presiden yang kita hormati bersama enggak melakukan apa-apa," sambung Johan.