Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, penulis buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' bisa terancam hukuman pidana penjara karena perbuatannya.
Ia menjelaskan, selain buku tersebut dicetak oleh penerbit Brilian Internasional di Sidoarjo, juga diunggah dalam bentuk electronic book (e-book) sehingga bisa memenuhi unsur UU ITE pasal 27 ayat (1).
"Akibat hukumnya sanski di pasal 51 ayat (1), bahkan pada pasal 52 secara tegas jika korbannya anak-anak maka pidananya yang di pasal 51 tadi disebut 6 tahun penjara itu ditambah 1/3 pidana pokok," katanya di Mabes Polri, Kamis (5/2/2015), dilansir inilah.com.
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan penulis Toge Aprilianto di Surabaya dan yang bersangkutan mengakui terkait buku tersebut.
"Karena buku ini beredar secara internasional sehingga peredarannya tidak hanya di Surabaya, bahkan diunggah," ujarnya.
Menurut dia, dalam Undang-undang memang KPAI diamanatkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang terkait perlindungan anak.
"Jadi kita telaah dan bila ditemukan pelanggaran terhadap perlindungan anak, maka kita laporkan," jelas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, buku 'Saatnya Aku Belajar Pacaran' telah menimbulkan keresahan masyarakat. Publik pun minta penulis buku, Toge Aprilianto, agar ditangkap dan dihukum. (Baca: Racuni Anak Indonesia Dengan Sex Bebas, Publik Minta Toge Ditangkap dan Dihukum)