Duh.. Ada Surat Rahasia ke Jokowi Usulkan Pembereidelan Pers

Ada surat rahasia enam halaman dari salah satu instansi eksternal pemerintah ke Jokowi. Isi tersebut, kata anggota Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy, terutama meminta pemerintah mengawasi media massa dan memberikan kewenangan kepada Dewan Pers serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pembreidelan terhadap media massa yang kebablasan.

“Surat itu kami bahas sama teman-teman asosiasi pers,” kata Ridlo di Batam, Kepulauan Riau, Kamis 5 Februari 2015. Dalam surat itu juga, tambahnya, diusulkan agar struktur keanggotaan Dewan Pers dipilih melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Upaya peningkatan pengawasan tersbeut, lanjut Rdilo, ditengarai bakal diatur melalui revisi Undang-Undang Pers, yang selama ini justru menjadi pelindung bagi media dan insan pers di Tanah Air.

Ridlo menegaskan, Dewan Pers sejauh ini sama sekali tidak memiliki niat atau keinginan melakukan pembreidelan terhadap media-media di Indonesia. Karena, insan pers telah memiliki kode etik dan Undang-Undang Pers yang menjadi acuan.

“Kami tidak akan bertindak seperti itu. Kami ini rezim etik,” ungkap Ridlo.

Dewan Pers, katanya lagi, selama ini telah menjalankan tugasnya mengawasi media massa sesuai aturan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. KPI juga selama ini telah melakukan pengawasan terhadap media elektronik berbekal Undang-Undang Penyiaran.

“Kalau ada yang salah dari media dan ada yang melaporkan kesalahannya, kami akan melakukan proses pengecekan,” tuturnya.

Namun, Ridlo ingin menyebutkan instansi eksternal pemerintah apa yang melayangkan surat kepada Jokowi itu, karena suratnya pun bersifat rahasia. Insan pers, lanjutnya, cukup mengkritisi materi atau isi dari surat tersebut, karena menyangkut kebebasan pers yang telah diatur undang-undang.

“Lagi pula kebebasan pers kita kalau dikatakan kebablasan saya kira tidak juga. Memangnya ada pers kita yang menghina Nabi Muhammad? Kan itu dilarang,” ujarnya.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan sebelumnya juga bersuara tentang surat rahasia itu. Bagir menyatakan, pelindung utama insan pers sejatinya adalah pribadi pers itu sendiri.

Menurut Bagir, insan pers di Tanah Air harus mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai fungsinya serta terus berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. [znl//pur/fs]
Baca juga :