Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kepemilikan senjata api (senpi).
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Bandung, Mochmasyur, mengatakan Samad dilaporkan atas kepemilikan pistol Sig Seur kaliber 32. Diduga senpi tersebut hasil gratifikasi dari mantan Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius.
"Kami anggap Abraham Samad telah melanggar hukum dengan memiliki pistol yang izinnya mati," ujarnya, Senin, 9 Februari 2015.
Usai keluar dari Gedung Bareskrim Polri, dirinya memperlihatkan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/160/II/2015 dengan terlapor Abraham Samad. Dalam surat tersebut juga melampirkan fotocopi surat izin pemindahtanganan hibah senjata api.
Bahkan pihaknya juga akan melaporkan Suhardi Alius setelah mendapat keterangan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Utamanya adalah Abraham Samad, tapi si pemberi juga termasuk, seiring berjalannya pemeriksaan," tambahnya. [*]