Abraham Samad 'Tumbang' Saat Ditanyai Penyidik



Ketua nonaktif sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa siang, 24 Februari 2015.  Namun saat baru menjawab 15 pertanyaan yang disampaikan penyidik pemeriksaan pun dihentikan dengan alasan Abraham Samad mengaku sakit.

"Yang bersangkutan baru menjawab 15 pertanyaan tapi setelah itu langsung dihentikan karena mengaku sakit maag," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa, 24 Februari 2015.

Endi menambahkan pemeriksaan pun baru berlangsung sekitar satu setengah jam sebelum akhirnya dihentikan oleh penyidik.

Sebenarnya kondisi kesehatan Samad sudah diperiksa oleh petugas kesehatan Polda Sulselbar sebelum pemeriksaan dimulai. Pada pemeriksaan tersebut pun Samad sudah mengaku sedang sakit tapi tetap menginginkan untuk diperiksa. Endi mengatakan karena keinginan tersebut akhirnya petugas memberi Samad obat untuk mengurangi asam lambung Samad.

"Karena yang bersangkutan berkukuh ingin tetap diperiksa maka petugas kami memberi obat penahan rasa sakit," lanjut Endi.

Pemeriksaan terhadap Abraham Samad dimulai sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Tengah dan berakhir pada pukul 14.30 WITA. Ini artinya jadwal pemeriksaan terhadap Samad tidak sesuai jadwal yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WITA.

Untuk jumlah penyidik yang memeriksa Samad, Endi mengungkapkan tetap seperti yang disiapkan sebelumnya, yaitu berjumlah empat orang. Sementara pengacara yang mendampingi Samad selama diperiksa berjumlah empat orang.

"Ada sekitar 20 orang yang mendampingi beliau, tapi hanya empat orang yang diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan," ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dia dilaporkan oleh Feriyani Lim, perempuan yang diduga dibantu Samad dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Berdasarkan keterangan Endi Sutendi, penetapan tersangka terhadap Abraham Samad diputuskan melalui sebuah gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Februari lalu. Tim penyidik telah mengambil keterangan dari beberapa saksi yang terkait perkara sang ketua lembaga antirasuah itu.

Sementara Feriyani Lim sendiri telah ditetapkan Polda Sulselbar sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia kemudian melaporkan Abraham Samad ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri belum lama ini atas tudingan pemalsuan dokumen yang menjeratnya sebagai tersangka itu. Selanjutnya Polda Sulselbar –setelah Feriyani melaporkan Samad ke Mabes Polri– menetapkan Samad sebagai tersangka.
Baca juga :