[Tidak Mau Datang] KPK Akan Jemput Paksa BG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sejumlah langkah terkait ketidakhadiran tersangka gratifikasi, Komjen Budi Gunawan (BG), dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penjemputan paksa terhadap calon Kapolri itu.

Demikian diterangkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. 

Penjemputan paksa, lanjut dia, merupakan kewenangan penyidik. Itu juga dapat dilakukan sebagaimana yang tertulis dalam KUHAP. Tapi, hanya dengan catatan Komjen BG dua kali mangkir.

"Sesuai KUHAP, jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak patuh, maka ada kemungkian dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik," tegasnya, saat diwawancara di kantornya, Jumat 30 Januari 2015.

Sedianya, KPK memeriksa BG pada hari ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. Namun dengan beberapa alasan yang dikemukakan pengacaranya, BG menolak memenuhi panggilan.

BG diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan BG berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rmol]
Baca juga :