Pemerintah provinsi Sulawesi Utara
telah resmi menetapkan Perda minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Beberapa diantaranya mengatur larangan minum minuman beralkohol di sembarang
tempat dan larangan menjual serta mengonsumsi miras cap tikus.
Namun kenyataannya, berdasarkan temuan di lapangan, aturan-aturan tersebut masih dilanggar.
“Sangat jelas Perda belum terimplementasi di lapangan karena
nyatanya minuman keras termasuk cap tikus masih dikonsumsi bebas oleh
masyarakat terutama saat perayaan Natal dan tahun baru”, ujar pemerhati sosial
Dino Sekoh, dalam pernyataannya di Manado, Ahad, 4 Januari 2015.
Alumnus
Universitas Sam Ratulangi ini mendesak pemerintah terus melakukan sosialisasi
melalui media serta memaksimalkan aparat desa untuk menyampaikan pelaksanaan
Perda Miras kepada masyarakat.
“Karena
setahu saya perda telah diterbitkan oleh Gubernur namun hingga sekarang
sosialisasi belum menyentuh ke masyarakat terutama warga pedesaan. Sosialisasi
oleh aparat desa, hukum tua dan kepala lingkungan harus dimaksimalkan”,
tukasnya.
Permasalahan peredaran miras di sembarang tempat, masih menjadi problem bagi seluruh pemerintah daerah yang telah menerapkan Perda Miras. Kontrol sosial dari seluruh elemen masyarakat menjadi hal yang turut mendukung tegaknya Perda tersebut. [*/fs]