Mahfud MD Menanti Abraham Samad Membayar Utang


Tidak ada muatan politik dalam penetapan tersangka terhadap calon Kapolri Komiasaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

“Ini bukan KPK tiba-tiba menetapkan tersangka. Ini bukan karena ada kepentingan politik,” ujar Abraham Samad setelah bertemu Kapolri Jenderal Sutarman di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa malam, 13 Januari 2015.

Menurut Samad, KPK merupakan lembaga hukum, bukan lembaga politik. Dengan demikian, KPK memang bertugas memberantas korupsi, termasuk menetapkan para pejabat yang diduga melakukan korupsi.

Kasus dugaan suap Budi Gunawan, katanya, masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK pada 2010. Setelah tahap investigasi pendahuluan, KPK lalu meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan pada Juni 2014.

“Kami temukan lebih dari dua alat bukti. Selain itu, kami juga temukan unsur pidana. Baru kami menetapkan tersangka,” ungkapnya.

KPK dan Polri, tambahnya, tetap akan bersinergi dalam pemberantasan korupsi, terutama upaya pencegahan korupsi.

“Antara KPK dan Polri bangun sinergi terus-menerus dalam pencegahan korupsi. Kami ingin sinergi untuk laksanakan program pencegahan karena ini lebih bermanfaat,” tutur Samad.

Adapun Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

“Polri menghormati proses hukum yang dilakukan KPK,” katanya. Polri, tambahnya, akan memberikan bantuan hukum bagi Budi Gunawan.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstutusi Mahfud MD lewat akun Twitter-nya mengatakan, KPK harus membuktikan tidak ada nuansa politis dalam penetapan status Budi Gunawan sebagai tersangka.

“Agar tak dinilai politis @KPK_RI harus segerakan dua hal. Pertama, calon menteri lain yang di-stabillo merah harus segera dijadikan tersangka. Kedua, yang sudah lama tersangka segera diadili,” tulis Mahfud, Selasa 13 Januari 2015.

Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu juga mengingatkan bahwa Abraham Samad pernah menjanjikan calon menteri yang di-stabillo merah akan menjadi tersangka paling lama setahun.

“Kuning paling lama 2 tahun,” tulis Mahfud, mengingatkan janji Samad itu.

Di kalangan wartawan sempat beredar rumor nama-nama calon menteri yang mendapat rapor merah dan kuning itu. Mereka antara lain Rini Soemarno, Arief Yahya, Sudirman Said, Sofyan Djalil, Rudiantara, Budi Gunawan, dan Amran Sulaiman. Kepastian Budi Gunawan sebagai calon menteri yang mendapat rapor merah terkonfirmasi lewat twit mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein beberapa waktu lalu. Sementara itu, yang lain belum terkonfirmasi. Kita tunggu saja Abraham Samad memenuhi janjinya, seperti telah diingatkan Mahfud MD. Bukankah janji itu adalah utang?
Baca juga :