Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait adanya dugaan pengucuran dana senilai Rp. 30 Milyar ke 31 LSM penggiat Anti Korupsi, seperti ICW (Indonesian Corruption Watch), Pukat, dll. Jika ini menyalahi aturan, maka perlu dilakukan proses hukum.
“Pengucurah dana ini menurut informasi yang diperoleh LIRA dilakukan sejak tahun 2011-2013. Setiap tahunnya dikucurkan Rp. 10 M dan disebar ke 31 Komunitas LSM Anti Korupsi. Jika benar, rata-rata per tahun KPK menyusui LSM itu sebesar Rp. 350 jutaan. Luar biasa besar itu,” tegas Presiden LIRA, HM. Jusuf Rizal kepada awak media ketika diminta tanggapannya adanya informasi pengucuran dana itu di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2015.
Lebih lanjut Jusuf mengatakan, jika benar ada pengucuran dana, itu menyalahi aturan. Apa kepentingannya, sehingga KPK harus kucurkan dana? Bagaimana mekanismenya? Siapa yang berhak dan apa kompetensinya? Bagaimana pertanggungjawabannya? KPK tidak boleh seenaknya menggunakan uang negara karena ada aturan hukumnya.
“Ini deliknya sama dengan penyaluran dana bansos di Pemda yang banyak menyeret Gubernur, Walikota dan Bupati masuk bui. Jika benar KPK menyalahi aturan, maka seluruh pimpinan KPK bisa dipidanakan, karena pimpinan KPK itu, kolektif kolegial,” tegas Jusuf Rizal yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendampingi Yorrys Raweyai sebagai Ketua Umum.
Jusuf mensinyalir kucuran dana itu untuk membungkam LSM penggiat Anti Korupsi agar tidak mengkritisi kebijakan KPK. Bahkan mereka bisa dijadikan herder membantu KPK untuk memobilisasi dukungan masyarakat kepada KPK meski KPK salah saat dikritisi masyarakat seperti DPR
“LIRA mendesak BPK mengaudit sekaligus membeberkan 31 LSM Penggiat Anti Korupsi yang menerima kucuran dana itu,” tutup Jusuf Rizal.
Sumber: LIRA