Fungsi Pengawasan Gagal, Jonan Malah Cuci Tangan


Pemerintah akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan lain di beberapa bandar udara sebagai tindakan keras atas pelanggaran administratif.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, J.A. Barata mengatakan Kemenhub akan mengungkap hasil audit terhadap lima bandar udara di tanah air. Hal tersebut menangguhkan penerbangan dari maskapai yang tidak memiliki izin terbang pada hari tertentu.

Menteri Perhubungan, Ignasius Johan, mengatakan secara terpisah bahwa kementerian juga akan mengumumkan apakah pihaknya akan mengambil tindakan terhadap pegawai lain Kemenhub.

Pekan lalu, Kemenhub membekukan empat penerbangan mingguan AirAsia dari Surabaya ke Singapura, setelah ketahuan bahwa maskapai tersebut terbang pada hari yang tidak dijadwalkan. Kemudian, sejumlah maskapai, termasuk Lion Air, mengalami penundaan penerbangan dari bandara Surabaya untuk alasan yang sama.
Tiga penerbangan AirAsia ke Singapura dari Bandung juga mengalami pembekuan pekan ini. Citilink Indonesia, maskapai penerbangan tarif-rendah Garuda Indonesia, membatalkan penerbangan Jakarta-Medan karena ketiadaan izin.

“Pembekuan ini hanya sementara,” ujar Benny S. Butarbutar, wakil presiden komunikasi korporasi Citilink. Menurutnya, perusahaan telah menuruti regulasi pemerintah dan menunggu dikeluarkannya izin terbang baru.

Juru bicara AirAsia mengatakan maskapai tersebut tengah berkomunikasi dengan pihak berwenang untuk meluruskan jadwal dan kembali membuka rute terbang yang dibekukan. AirAsia tidak memberikan proyeksi mengenai kemungkinan kapan penerbangan kembali aktif. Lion Air mengatakan aktivitasnya telah kembali normal.

Kementerian Perhubungan mengatakan masalah perizinan bukan salah satu penyebab kecelakaan QZ8501 di Laut Jawa pada 28 Desember lalu. Jonan pada Kamis mengatakan masalah izin adalah pengabaian terhadap urusan administratif.

Namun, menyusul kecelakaan, kementerian mengatakan akan memperkenalkan aturan baru instruksi terhadap pilot ihwal cuaca. Pihaknya mengatakan akan berupaya menaikkan tarif minimum penerbangan domestik demi alasan keselamatan. Menurut kementerian, pemberian batas bawah tarif akan memungkinkan maskapai menganggarkan lebih banyak dana untuk tindakan keselamatan, seperti pemberian pelatihan kepada para teknisi.

Sektor penerbangan di Indonesia pun terguncang dengan tindakan yang dilakukan Kemenhub. Dalam beberapa tahun belakangan, banyak maskapai yang telah memesan ratusan pesawat komersial dari Boeing dan Airbus serta menambah penerbangan domestik.

Dalam kasus perizinan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan akan berbicara dengan Kemenhub. “Jika terdapat indikasi korupsi, kami akan meminta [KPK] untuk [bertindak],” ujar Jonan.

“Yang penting, kami berupaya memperbaiki sistem sehingga dapat bekerja baik,” ujar Barata. “Jika ada yang menyeleweng, kami akan memberikan hukuman.” [wjs/fs]
Baca juga :