Februari, Harga Premium Jadi Rp6.800/Liter

PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan harga premium baru, naik dari Rp 6.700 menjadi Rp 6.800 per liter untuk wilayah Jawa. Demikian Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, pertimbangan kenaikan harga tersebut adalah menyesuaikan besaran marjin badan usaha berdasarkan ketentuan minimal lima persen.

Berubah-ubahnya harga BBM subsidi, premium (RON88) setelah pemerintah melepas pada harga pasar, Pertamina melakukan penyesuaian harga 2 minggu sekali.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 191 Tahun 2014, pemerintah menetapkan marjin badan usaha minimal lima persen dan maksimal 10 persen. Lalu, lanjut Ahmad, kenaikan harga Rp50 per liter lagi diperuntukkan bagi marjin SPBU, sehingga terdapat peningkatan dari Rp270 menjadi Rp320/liter.

"Dengan demikian, harga premium menjadi Rp6.800/liter," ujar Ahmad di Jakarta, Kamis 29 Januari 2015.

Ahmad menambahkan, harga bensin di pasar Singapura (MOPS) pasca penetapan harga 19 Januari 2015 tidak berbeda dengan sebelumnya.

"Memang ada kenaikan harga sedikit, tapi secara rata-rata masih sama dengan sebelumnya," katanya.

Ia juga mengatakan, Pertamina juga belum berencana merubah harga pertamax yang saat ini masih Rp8.000 per liter. Diperkirakan kenaikan BBM ke depannya sudah tak perlu lagi pengumuman, tapi setiap awal dan tengah bulan terjadi penyesuaian harga BBM sesuai ketentuan yang disepakati dengan pemerintah. [fn]
Baca juga :