Tampung Relawan, Jokowi Bentuk Lembaga Baru?

Jokowi - JK/Net  
Pembentukan lembaga staf kepresidenan dinilai tidak jelas tugas pokok dan fungsinya. Terkesan hanya untuk mengakomodasi mereka yang sudah membantu Jokowi dalam pencapresan lalu.

Pemerintah Jokowi-JK, kata Pengamat politik Universitas Padjajaran (Unpad) Idil Akbar, seharusnya menjelaskan secara clear terlebih dahulu apa tugas, pokok dan fungsi lembaga staf kepresidenan yang sebenarnya.

"Karena kalau belum jelas tupoksinya, hanya menambah beban anggaran negara," ujar Idil kepada media di Bandung, Minggu 28 Desember 2014.

Dengan rencana pemerintah membuat lembaga staf kepresidenan setingkat menteri, katanya, akan membuat kabur tupoksinya antara Setneg dan Setkab.

Sebelumnya, Jokowi berencana membentuk Kepala Staf Kepresidenan. Hal itu dijelaskan Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto bahwa baik Mensesneg, Seskab dan Kepala Staf Kepresidenan merupakan perangkat khusus.

Kerja Setneg lebih kepada urusan terkait dengan kenegaraan. Sementara Seskab mendampingi Presiden untuk tugas-tugas mengelola pemerintahan mulai dari segi harmoni ditingkat peraturan presiden ke bawah sampai sidang-sidang kabinet.

Dan Kepala Staf Kepresidenan adalah perangkat khusus yang akan membantu Presiden untuk merumuskan hal-hal yang sifatnya substantif kebijakan.

Rencananya Kepala Staf Kepresidenan dijabat mantan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar dan mantan Penasehat Tim Transisi Jokowi-JK yaitu Jend (Purn) Luhut Panjaitan. [POL]
Baca juga :