Menteri Hukum dan HAM Kok Melanggar Undang-Undang?

Politisi Golkar Bambang Soesatyo - Foto : Net
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan munas Partai Golkar yang digelar dua kubu, Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono, sah, menuai reaksi keras politisi Golkar Bambang Soesatyo.

"Keputusaan Menkumham yang mengembalikan konflik ke mahkamah internal Partai Golkar, jelas melawan UU. Apalagi dengan dalil hukum yang sangat lemah," kata Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di  Jakarta, Selasa, 16 Desember 2014.

Menurutnya, keputusan Menkumham tersebut telah bertentangan dengan UU No.2/2011 terkait waktu pengesahan hasil munas.

"Menkumham dengan kata lain dengan sadar menunda untuk pengambilan keputusan. Dan itu bertentangan dengan waktu yang diberikan UU No.2/2011, yakni 7 hari dengan seolah-olah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal partai Golkar agar mencari jalan mufakat," jelasnya.

Bambang sangat menyesalkan sikap Menkumham yang menyerahkan konflik internal Golkar ke mahkamah partai. Semestinya, Kemenkumham jernih dalam memahami duduk persoalan yang sebenarnya.

Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apapun bentuk dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil munas Ancol.

Sebelumnya, diketahui, MenkumHAM Yasonna H. Laoly memutuskan bahwa Munas Golkar yang diselenggarakan di Bali dan di Ancol adalah sah.

"Munas Ancol sah sebagai suatu munas, munas Bali juga sah sebagai suatu munas," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2014.

Penyelesaian dikembalikan kepada internal Golkar. Melalui mekanisme islah atau kalau tidak selesai dapat ke pengadilan.

"Ini sesuai dengan pasal 24 undang-undang partai politik yang ada. Kemenhumkam tidak boleh intervensi," ujar Laoly [fs]

Baca juga :