Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, atau yang selama ini dikenal sbg e-KTP akan dihentikan pembuatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Penghentian ini, ujar Tjahjo, hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Pasalnya, server untuk chip di e-KTP tersebut berada di negara lain. Meski Tjahjo tak merinci lebih jauh negara mana yang dimaksud.
Tjahjo menemukan beberapa fakta serius mengenai e-KTP. Pertama, ada dugaan korupsi dalam proyek itu, yang melibatkan Mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Kedua, server yang digunakan e-KTP milik negara lain sehingga database di dalamnya rentan diakses pihak tidak bertanggungjawab. Ketiga, vendor fisik e-KTP tidak menganut open system sehingga Kemendagri tidak bisa mengutak-utik sistem tersebut. Keempat, banyak terjadi kebocoran database. Misalnya, di kolom nama tertulis nama perempuan, tapi foto yang bersangkutan menunjukan laki-laki.
Tjahjo melakukan dua hal mengenai temuan tersebut. Persoalan dugaan korupsi, Tjahjo menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, persoalan sistem yang bobrok akan dirapatkan terlebih dahulu dengan sejumlah pihak.
"Saya sudah minta ke Menko Polhukam, rapat terbatas dengan Polisi, Jaksa Agung, BIN, Bais. Ini menyangkut kerahasian negara. Kita akan gelar di rapat kabinet," ujar Tjahjo Jumat, 14 November 2014.
Meski demikian, Tjahjo menganggap digitalisasi kartu identitas penduduk adalah hal yang positif, untuk itu harus ada perbaikan sistem sebelum kartu tersebut digunakan secara nasional.
"Ini ibaratnya ada buah bagus, kita belah dulu. Ulat-ulatnya di dalam buah kita bersihkan dulu, baru bisa dimakan," ungkap Tjahjo. (fs)